Hampir enam bulan setelah India memutus jalur komunikasi di Kashmir India, layanan internet dipulihkan sebagian Sabtu (25/1), tapi wilayah berpenduduk tujuh juta orang itu masih tidak punya akses ke media sosial.
Langkah itu dilakukan dua minggu setelah Mahkamah Agung memerintahkan pemerintah untuk meninjau pemutusan komunikasi itu. MA memutuskan bahwa pemutusan tanpa batas waktu itu ilegal dan menyebut kebebasan akses internet adalah hak dasar.
Pemutusan internet di Kashmir itu adalah bagian dari pembatasan ketat yang diterapkan pada Agustus ketika India mencabut status semi-otonom dari satu-satunya wilayah berpenduduk mayoritas Muslim itu. Meskipun sambungan telepon telah dipulihkan sekitar dua bulan setelahnya, aktivitas warga dan bisnis sehari-hari di wilayah itu masih terganggu.
Kelompok-kelompok hak digital menyebut pemutusan internet itu yang terlama dalam suatu negara demokratis. [vm/ft]