Tautan-tautan Akses

Indonesia Ajak Negara Islam Reformasi Aturan Jilbab di Cabang Judo


Kompetisi di cabang olahraga beladiri judo belum memperbolehlan atlet perempuan mengenakan jilbab (foto: ilustrasi).
Kompetisi di cabang olahraga beladiri judo belum memperbolehlan atlet perempuan mengenakan jilbab (foto: ilustrasi).

Pemerintah Indonesia melalui Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kementerian Olahraga seriusi upaya reformasi aturan jilbab dalam kompetisi Judo.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan mengajak negara-negara Islam lainnya untuk mereformasi larangan penggunaan jilbab dalam pertandingan Judo yang diatur Federasi Judo Internasional (IJF). Hal ini menindaklanjuti mundurnya atlet judo tuna netra Indonesia, Miftahul Jannah dari Asian Para Games 2018 karena aturan tersebut.

Kendati demikian, menurut Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto, pemerintah Indonesia akan tetap berkomunikasi dengan negara non-muslim lainnya untuk memastikan keamanan dan keselamatan atlet Judo.

"Keputusan tidak bisa sepihak dilakukan Indonesia, kita kan juga butuh dukungan dari negara lain, khususnya negara-negara yang basis penduduknya beragama Islam. Jadi kemungkinan atletnya menggunakan jilbab kan banyak. Tapi yang non muslim juga tetap kita dukung," jelas Gatot kepada VOA, Rabu (17/10)

Gatot memperkirakan usulan revisi larangan penggunaan jilbab kemungkinan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari sepekan oleh Kemenpora. Usulan tersebut selanjutnya akan dikirimkan langsung ke Federasi Judo Internasional.

Sedikit berbeda, Ketua Umum Panitia Pelaksana Asian Para Games 2018 (INAPGOC), Raja Sapta Oktohari berpendapat larangan penggunaan jilbab dalam pertandingan Judo masih relevan. Ia beralasan karakter olahraga Judo tidak sesuai dengan pemakaian jilbab dan banyak aktifitas. Selain itu, kata dia, larangan penggunaan jilbab pernah tidak diberlakukan pada 2012, namun pada kompetisi berikutnya kembali diberlakukan.

"Setelah dievaluasi memang karakternya tidak sesuai olahraga ini pakai jilbab. Satu bisa membahayakan atletnya sendiri, kedua bisa merugikan aqidah dia, karena bisa lepas jilbabnya saat pertandingan, ketiga bisa membahayakan lawannya karena bisa melukai karena banyak gesekan adu kepala," jelasnya.

Oktohari menegaskan aturan larangan penggunaan jilbab tersebut bukan sebuah diskriminasi terhadap agama tertentu. Sebab hal tersebut untuk menjamin keselamatan para tlet yang bertanding.

Ia mensyukuri polemik larangan tersebut tidak sempat menjadi bahan perdebatan politik, karena sudah ada kesadaran dari Miftahul Jannah, pelatih dan pihak-pihak lainnya.

Miftahul Jannah yang berasal dari Aceh sempat menjadi sorotan saat dilarang wasit bertanding di Asian Para Games dengan menggunakan jilbab pada 8 Oktober 2018 lalu. Ia kemudian didiskualifikasi wasit karena ngotot menggunakan jilbab. Adapun aturan larangan penggunaan jilbab atau penutup kepala yang menjadi acuan wasit tercantum dalam artikel 4 poin 4 dari Federasi Judo Internasional. [Ab/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG