Kantor berita Iran (ISNA) melaporkan pernyataan seorang anggota parlemen yang mengungkapkan Iran telah membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap seorang wanita Iran. Vonis hukuman mati dengan dirajam tersebut telah menimbulkan kecaman internasional.
ISNA melaporkan Senin ini, ketua komisi HAM parlemen Iran menulis sepucuk surat kepada presiden Brazil bahwa vonis terhadap Sakineh Mohammadi Ashtiani telah dibatalkan. Menurut ketua komisi HAM tadi, Ashtiani dijatuhi hukuman penjara 10 tahun karena keluarga almarhum suaminya telah memaafkannya.
Iran semula menghukum Ashtiani dengan hukuman rajam sampai mati, setelah ia dinyatakan bersalah telah melakukan perzinahan pada tahun 2006.
Ashtiani kemudian dinyatakan bersalah karena telah ikut berkomplot membunuh suaminya. Iran telah menunda pelaksanaan hukuman rajam tadi sambil menanti peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung, setelah vonis terhadapnya menimbulkan kecaman internasional.
Iran Batalkan Penjatuhan Hukuman Rajam
Seorang anggota parlemen Iran mengungkap pemerintah setempat telah membatalkan hukuman mati terhadap Sakineh Mohammadi Ashtiani.