Jaksa Agung Mesir telah melarang mantan Presiden Hosni Mubarak dan keluarganya pergi ke luar negeri dan telah menyita uang dan harta mereka, sementara pemerintah baru menyelidiki tuduhan korupsi atas keluarga mantan presiden tersebut.
Pejabat dari Kantor Kejaksaan Agung, Abdel Meguid Mahmoud, tidak mengungkapkan rincian penyelidikan yang melibatkan keluarga tersebut. Tetapi, kantor tersebut mengatakan, Senin, larangan bepergian berlaku bagi Mubarak, isterinya Suzanne, kedua putra Mubarak dan istri mereka.
Langkah ini diambil sehari setelah pihak berwenang militer menghentikan istri Mubarak dan putra bungsunya Gamal ketika mereka berusaha untuk meninggalkan Mesir dengan terbang keluar dari kota peristirahatan Laut Merah, Sharm al-Sheikh. Tidak jelas apakah perintah cekal ini dikeluarkan karena mereka berusaha melarikan diri.
Edisi Senin harian Al-Ahram, media utama pemerintah Mesir, memuat keluhan yang diajukan kepada Jaksa Agung oleh seorang bekas anggota parlemen dan pengeritik pemerintahan Mubarak yang memberi rincian dana yang dipegang keluarga Mubarak. Laporan tersebut memperkirakan harta keluarga Mubarak kemungkinan berjumlah milyaran dolar.
Hampir separuh dari 80 juta rakyat Mesir hidup dekat atau di bawah garis kemiskinan yang ditetapkan oleh Bank Dunia, yaitu dua dolar sehari. Mubarak dicurigai membiarkan korupsi oleh anggota keluarga dan rekan-rekan mereka. Banyak dari tuduhan pelanggaran berpangkal pada kegiatan kedua putranya, Alaa dan Gamal, serta isteri Gamal dan keluarganya.