Pengadilan daerah Hannover, Jerman, hari Kamis (17/3) menjatuhkan hukuman berat atas dua lelaki dan seorang perempuan karena mencoba membakar sebuah tempat penampungan bagi pencari suaka tanggal 28 Agustus 2015.
Terdakwa pertama yang berumur 31 tahun dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena melempar bom bakar melalui jendela ke kamar satu keluarga asal Zimbabwe di penampungan di kota Salzhemmendorf.
Yang kedua, relawan barisan pemadam kebakaran dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan yang ketiga, seorang perempuan yang membawa kedua terdakwa ke lokasi peristiwa, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Kantor berita Jerman DPA mengabarkan, hakim ketua sidang Wolfgang Rosenbusch mengatakan, walaupun tidak ada yang cedera, ketiga terhukum menerima tanggung jawab bahwa orang bisa mati akibat kejahatan yang mereka lakukan. [ka/al]