Presiden Joko Widodo setuju untuk mendorong pengesahan segera peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pencegahan perkawinan anak. Hal ini ditegaskannya dalam pertemuan dengan 18 aktivis perempuan di Istana Presiden di Bogor, hari Jumat (20/4).
“Saya akan secepatnya mendorong pengesahan perppu ini,” ujar Jokowi, yang menurut beberapa aktivis cukup terkejut ketika menerima rancangan perppu yang memang sudah disiapkan oleh para aktivis.
“Sudah ada toh,” ujar presiden.
Rancangan perppu pencegahan perkawinan anak itu memang sudah dibahas sejak tahun 2016 oleh sejumlah aktivis, antara lain Dian Kartikasari dan Indry Oktaviani dari Koalisi Perempuan Indonesia, Zumrotin dari Yayasan Kesehatan Perempuan, Misi Misiyah dari Kapal Perempuan, Henny Soepolo dari Yayasan Cahaya Guru, dan Badriyah Fayumi dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia.
Perppu Jadi Alternatif Mengatasi Perkawinan Anak
Perppu ini menjadi salah satu alternatif untuk segera mengatasi perkawinan anak yang jumlahnya semakin marak. Misi Misiyah dalam pemaparannya kepada presiden menggarisbawahi kembali lingkaran masalah akibat perkawinan anak, mulai dari tidak terpenuhinya wajib belajar 12 tahun, kemiskinan, kekerasan seksual, tingginya angka kematian ibu dan anak, buruknya tingkat kesehatan, tingginya jumlah anak stunting, hingga tidak tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan dan lain-lain.
Baca juga: Mengapa Sulit Merevisi Batas Usia dalam UU Perkawinan 1974?
Hal senada ditegaskan oleh Dian Kartikasari yang ditemui VOA di sela-sela Pertemuan Tahunan Dana Moneter Internasional IMF dan Bank Dunia di Washington DC hari Jumat.
“Tahun 2015 Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan komitmennya untuk mencegah perkawinan anak lewat berbagai cara. Ketika itu ia meminta kami untuk mempersiapkan rancangan perppu, mengapa perppu karena ternyata sulit sekali merevisi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, terutama pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 tentang usia perkawinan dan dispensasi. Judicial review yang dilakukan terhadap pasal itu gagal. Jadi akhirnya ditempuh jalan perppu. Kami membahas rancangan perppu itu sampai berbulan-bulan dan difasilitas oleh Deputi Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujar Dian.
Aktivis Perempuan Yakin Perppu Akan Disahkan Segera
Dian Kartikasari – yang dalam sidang-sidang di IMF bersuara lantang menyampaikan perspektif Indonesia atas berbagai isu – yakin Presiden Joko Widodo akan benar-benar mewujudkan komitmennya untuk mendorong pengesahan perppu tersebut.
“Saya yakin sebelum pilpres, perppu ini sudah selesai. Memang harus kita kawal dan monitor terus, tetapi saya yakin akan segera disahkan. Mungkin sekitar Oktober,” ujar Dian. Ditambahkanya, ia yakin perppu ini tetap memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.
Presiden Jokowi Juga Sampaikan Komitmen Loloskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Dalam pertemuan di Bogor itu, Presiden Jokowi juga menyatakan komitmennya untuk menggolkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang lebih berpihak pada korban dan dapat meningkatkan kapasitas lembaga pemberi pelayanan kepada korban.
Perkawinan Anak di Indonesia Tertinggi Ketujuh di Dunia
Indonesia adalah negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia, dimana satu dari lima perempuan yang berusia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun.
Data UNICEF pada Maret 2018 memang menunjukkan penurunan prevalensi pernikahan anak secara global, di mana secara keseluruhan proporsi perempuan yang menikah ketika masih anak-anak turun 15 persen dalam sepuluh tahun terakhir; yaitu dari 1 pada 4 perempuan, menjadi 1 pada lima perempuan. Tetapi jumlah anak perempuan yang dinikahkan ketika masih anak-anak mencapai 12 juta per tahun.
Angka itu menunjukkan akumulasi pengurangan angka pernikahan global, yaitu sekitar 25 juta lebih sedikit dibanding yang diantisipasi sepuluh tahun lalu. Namun untuk benar-benar mengakhiri praktik ini pada 2030 – sesuai target yang ditetapkan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG') – maka harus tetap dilakukan percepatan upaya menurunkan perkawinan anak, karena tanpa hal itu akan ada tambahan 150 juta perkawinan sebelum usia 18 tahun pada 2030.
Ada 650 Juta Perempuan di Seluruh Dunia Dikawinkan Ketika Anak-Anak
Di seluruh dunia diperkirakan ada 650 juta perempuan yang menikah ketika masih anak-anak. Penurunan terbesar dalam sepuluh tahun terakhir terjadi di Asia Selatan, dimana jumlah anak perempuan yang dinikahkan sebelum usia 18 tahun turun dari 50% menjadi 30%, sebagian besar karena kemajuan besar di India. Namun di sub-Sahara Afrika tetap terjadi peningkatan, dimana jika pada tahun 2008 ada 1 dari 5 anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun, kini jumlahnya menjadi 1 dari 3 anak perempuan.
Dampak sosial ekonomi perkawinan anak menjadi salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia di Washington DC yang akan berakhir hari Minggu (22/4). [em]