Tautan-tautan Akses

Juri Jatuhkan Denda $37 Juta Terkait Bedak Pemicu Kanker


ARSIP – Sebotol bedak bayi Johnson & Johnson tampak dalam ilustrasi foto yang diambil di New York, 24 Februari 2016 (foto: REUTERS/Shannon Stapleton/Ilustrasi/Foto Arsip)
ARSIP – Sebotol bedak bayi Johnson & Johnson tampak dalam ilustrasi foto yang diambil di New York, 24 Februari 2016 (foto: REUTERS/Shannon Stapleton/Ilustrasi/Foto Arsip)

Johnson & Johnson dab Imerys SA harus membayar setidaknya $37 juta dalam sebuah gugatan yang mengklaim seorang mengidap kanker karena terpapar asbestos dalam produk berbasis bedak termasuk Bedak Bayi Johnson, demikian pernyataan juri pengadilan negeri negara bagian New Jersey hari Kamis.

Keputusan oleh para juri di New Brunswick, New Jersey, muncil di sidang pengadilan kedua secara nasional yang berpusat pada klaim bahwa produk-produk bedak Johnson & Johnson mengandung asbestos saat perusahaan tersebut secara terpisah berusaha untuk menghadapi ribuan kasus yang mengklaim produk bedak tersebut juga dapat menyebabkan kanker rahim.

Keputusan ini dicapai dalam sebuah gugatan yang diajukan oleh Stephen Lanzo, yang menduga ia menderita kankter mesothelioma setelah menghirup debu yang timbul akibat penggunaan bedak Johnson & Johnson secara reguler sejak ia dilahirkan tahun 1972.

Mesothelioma adalah sebuah kanker mematikan yang terkait erat dengan paparan pada asbestos. Kanker ini menyerang jaringan tipis yang melapisi rongga-rongga tubuh, paling sering di sekitar paru-paru, namun juga di bagian perut dan tempat lainnya.

Juri mengabulkan gugatan Lanzo sebesar $30 juta dan istrinya $7 juta. Juri menemukan bahwa Johnson & Johnson bertanggungjawab atas 70% dari kerugian dan Imerys, pemasok bedak, bertanggungjawab atas 30% nya.

Juri akan kembali bersidang hari Selasa untuk persidangan lebih lanjut untuk menentukan apakah juri harus mengabulkan gugatan yang terkait kerugian, menurut sebuah pemberitaan dari peradilan yang disiarkan oleh Courtroom View Network.

Johnson & Johnson menolak tuduhan dan mengatakan bahwa Bedak Bayi Johnson, yang telah dipasarkan sejak tahun 1894, tidak mengadung asbestos atau menjadi pemicu mesothelioma atau kanker rahim.

“Meskipun kami kecewa dengan keputusan ini, juri masih harus bermusyawarah dalam peradilan ini dan kami tidak akan berkomentar lebih jauh lagi hingga kasus ini diselesaikan secara penuh,” ujar Johnson & Johnson dalam sebuah pernyataan.

Imerys tidak langsuber merespon terhadap permohonan untuk mendapatkan pernyataannya. [ww]

XS
SM
MD
LG