Tautan-tautan Akses

Kasus BLBI, KPK Telusuri Secara Detail Diterbitkannya SKL


Cherry Blossom
Cherry Blossom

Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menelusuri secara detail penyebab dikeluarkannya surat keterangan lunas (SKL) untuk obligor Bantuan likuiditas Bank Indonesia, Sjamsul Nursalim.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (28/4), mengatakan Surat Keterangan Lunas (SKL) itu yang menyebabkan sisa utang Sjamsul Nursalim sebesar Rp3,7 trilliun dianggap lunas.

Sjamsul menerima SKL dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN ) 2004, padahal menurut Febri pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu masih berhutang sekitar Rp3,7 trilliun kepada negara ketika surat lunas itu dikeluarkan.

Menurut Febri, penerbitan SKL itu bermasalah karena tenyata Sjamsul baru melunasi hutangnya sebesar Rp1 trilliun dari Rp4,75 trilliun hutang yang tersisa. Sedangkan sisa Rp3,75 trilliun tidak pernah dibayarkan.

Komisi anti rasuah ini kata Febri menemukan indikasi sejumlah penyimpang dalam penerbitan SKL ini .Dia mengatakan saat ini KPK fokus membuktikan dan memperkuat argumentasi hukum dalam kasus tersebut. KPK tambahnya masih terus memeriksa saksi-saksi.

Walaupun bank milik Sjamsul Nursalim itu telah bubar tetapi menurut Febri KPK akan menelusuri aset-aset bank itu beralih.

"Dalam proses penyidikan ini kita menemukan indikasi sejumlah penyimpangan terkait dengan penerbitan SKL tersebut, karena sejak 2002 ketika SAT yang menjadi tersangka dalam kasus ini menjadi kepala BPPN mulai dilakukan mengubah skema menjadi skema restrukturisasi dan kemudian direstrukturisasi," kata Febri.

"Kita lihat dari 4,8 trilliun kewajiban obligor ternyata 1,1 trilliun yang dinilai sustainable yang kemudian masih ada 3,7 trilliun yang seharus masih menjadi kewajiban obligor. Dalam kondisi ini SKL diterbitkan padahal masih ada kewajiban Rp3,7 trilliun," imbuhnya.

Dalam kasus BLBI ini, KPK telah menetapkan kepala BPPN saat itu Syafruddin Tumenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara.

Febri menjelaskan Syafruddin dikenakal pasal 2 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi dan juga pasal 55 ayat 1 KUHP , itu artinya lanjut Febri Syafruddin diduga tidak melakukan perbuatan ini sendiri tetapi bersama-sama dengan pihak lain.

"Dalam proses pemeriksaan nanti tentu kita akan melihat pihak-pihak lain dan KPK juga mempunyai kewajiban mencari bukti-bukti lain terkait indikasi keterlibatan pihak yang diduga bersama-sama tersebut," jelas Febri.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan harus dibedakan antara kebijakan BLBI dengan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Kebijakan lanjutnya dikeluarkan untuk menyelesaikan persoalan yang ada,tapi, pelaksanaan kebijakan tersebut bisa saja melenceng dari tujuan kebijakan. Bahkan lanjutnya bisa jadi pelaksanaannya melanggar hukum.

Kasus BLBI, KPK Telusuri Secara Detail Diterbitkannya SKL
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:39 0:00

"Yang penting bedakan mana kebijakan dan mana pelaksanaan. Keputusan presiden, peraturan presiden, instruksi presiden itu adalah sebuah kebijakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Pelaksaan itu wilayah yang berbeda lagi," kata Jokowi.

KPK akan segera memanggil dan memeriksa Sjamsul Nursalim yang saat ini berada di Singapura. Sjamsul akan diperiksa sebagai saksi bagi Syafruddin. Perkara korupsi BLBI berawal dari dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Berdasarkan Inpres itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada penerima (obligor) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG