Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington DC hari Kamis (11/1) memastikan tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap dalam operasi penggerebekan oleh Badan Urusan Imigrasi & Bea Cukai (ICE) yang dilakukan sepanjang hari Rabu (10/1).
“Untuk sementara ini tidak ada WNI yang ditangkap dalam operasi ICE,” tegas Muhammad Al Aula, Sekretaris Pertama Fungsi Penerangan KBRI Washington DC ketika dihubungi VOA. Namun KBRI menyatakan akan segera memberikan informasi tambahan jika ada perkembangan baru.
21 Orang Ditangkap dalam Operasi ICE Rabu (10/1)
Petugas-petugas ICE menggerebek 98 toko 7-Eleven di 17 negara bagian dan District of Colombia sejak Rabu pagi, menyampaikan pemberitahuan audit dan mewawancarai para karyawan toko. Operasi ini adalah yang terbesar yang menarget pemilik dan karyawan toko 7-Eleven sejak Presiden Trump menjabat Januari 2017 lalu. Sedikitnya 21 orang ditangkap dalam operasi tersebut.
Dalam pernyataan tertulis sebagaimana dilaporkan beberapa media di Amerika, pejabat tinggi ICE Thomas D. Homan mengatakan “tindakan hari ini mengirim pesan yang kuat kepada para pebisnis di Amerika yang mempekerjakan pekerja ilegal, bahwa ICE akan menegakkan hukum, dan jika Anda terbukti melanggar hukum, Anda akan dimintai pertanggungjawaban.”
ICE mengatakan pihaknya telah mengirim sejumlah petugas untuk menyampaikan pemberitahuan audit dan melakukan wawancara sejak jam enam pagi, yang membuat puluhan toko 7-Eleven terpaksa ditutup untuk sementara waktu. Tujuh belas negara bagian dimana dilakukan operasi penggerebekan ini adalah California, Colorado, Delaware, Florida, Illinois, Indiana, Maryland, Michigan, Missouri, Nevada, New Jersey, New York, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Texas, Washington dan District of Columbia.
7-Eleven: Kami Selalu Patuhi Undang-Undang Imigrasi dengan Serius
Menurut situsnya, 7-Eleven yang kantor pusatnya terletak di Irving, Texas, memiliki lebih dari 600 ribu toko di seluruh dunia. Namun sebagaimana dikutip Washington Post Kamis (11/1), perusahaan itu mengatakan tidak bertanggungjawab atas keputusan mempekerjakan karyawan yang dilakukan tiap-tiap pemilik toko waralaba itu.
“Waralaba 7-Eleven adalah pemilik bisnis independen dan bertanggungjawab penuh atas karyawan mereka, termasuk memutuskan siapa yang akan dipekerjakan dan memverifikasi kelayakan untuk bekerja di Amerika,” ujar perusahaan itu dalam pernyataan tertulis yang diemail ke suratkabar tersebut.
Ditambahkan, “sebagai bagian dari perjanjian waralaba 7-Eleven, 7-Eleven mewajibkan semua pemilik bisnis waralaba untuk mematuhi semua undang-undang ketenagakerjaan federal, negara bagian dan lokal. 7-Eleven mematuhi undang-undang imigrasi dengan serius dan telah mengakhiri perjanjian waralaba dengan pemilik yang dihukum karena melanggar undang-undang ini.”
Operasi ini diperkirakan masih akan terus berlanjut mengingat pemerintahan Trump berupaya menegakkan aturan imigrasi yang lebih ketat di seluruh Amerika. [em]