Kejaksaan Agung meluncurkan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi terhadap lembaga dana kelapa sawit negara, yang mengawasi pengumpulan dan distribusi pajak ekspor komoditas tersebut.
Penyelidikan tersebut akan meliputi periode waktu dari 2015 hingga 2022 dan sejauh ini sudah ada 15 orang yang diperiksa terkait kasus tersebut, kata Kejaksaan Agung dalam pernyataan yang diterbitkan pada Selasa (19/9) malam.
Para penyidik sedang memeriksa dugaan adanya kegiatan melanggar hukum dalam penetapan indeks harga biodiesel bulanan Indonesia.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), bertanggung jawab dalam menarik pungutan atas pengiriman minyak kelapa sawit ke luar negeri dan mendistribusikan hasilnya untuk program-program seperti subsidi biodiesel dan penanaman kembali kelapa sawit.
Indeks harga biodiesel digunakan untuk mengetahui seberapa besar subsidi yang akan diperoleh produsen biodiesel.
BPDPKS mengaku belum bisa langsung berkomentar mengenai hal tersebut. [ab/uh]
Forum