Perwakilan Koalisi Kedaulatan Benih Petani Muhammad Rifai menyesalkan pemidanaan terhadap seorang kepala desa di Kabupaten Aceh Utara bernama Tengku Munirwan yang menyebarkan dan mengembangkan benih padi IF8 tanpa perizinan dari Kementerian Pertanian. Munirman sebelumnya sempat ditahan Polda Aceh, 27 Maret 2019 yang lalu, namun penahanannya ditangguhkan dengan alasan akan menunaikan ibadah haji.
Menurut Rifai, kasus ini menambah daftar panjang penangkapan petani akibat pemuliaan benih. Padahal, kata dia, Munirwan merupakan petani kecil, bukan pengusaha benih besar dengan skala besar.
"Petani kecil ini diframing, direkonstruksi seolah-olah bahwa Munirwan ini perusahaan besar. Faktanya di lapangan tidak, memang ada kaya PT Bumdes, tapi itu karena tuntutan agar dapat kredit dan dapat menyediakan replikasi," jelas Rifai di Jakarta, Kamis (8/1).
Rifai menjelaskan pembentukan PT Bumidesa Nisami Indonesia (BNI) yang disebut milik Munirwan, dibentuk melalui musyawarah badan-badan usaha milik desa (Bumdes). Hasil rapat kemudian menyepakati pembentukan PT BNI, karena Bumdes tidak dapat meminjam modal. Munirwan kemudian dipilih untuk mengurus perusahaan bersama ini.
Terkait benih, Rifai menuturkan benih itu merupakan benih bantuan yang dikembangkan Munirwan di desanya. Benih tersebut kemudian diikutsertakan dalam lomba inovasi desa, yang kemudian membuat tertarik desa lainnya karena hasilnya. Total ada sekitar 130 desa yang tertarik dengan replikasi benih IF8. Hingga kemudian, dinas pertanian melarang peredaran benih tersebut, karena belum dilepas secara resmi dan belum tersertifikasi.
Rifai juga menduga upaya pemidanaan Munirwan juga dipicu oleh persaingan bisnis. Sebab, kata dia, belanja benih yang dilakukan petani setiap tahunnya cukup tinggi yakni sekitar Rp30 triliun setiap tahunnya.
"Saya menengarai ini ada persaingan bisnis antar penyedia benih. Karena pemerintah kan punya benih yang sudah dirilis juga banyak penangkar. Biasanya penangkar ini adalah partner perusahaan-perusahaan," tambahnya.
Sebaliknya, Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian, Erizal Jamil menjelaskan, Munirwan merupakan seorang pengusaha pemuliaan benih yang telah memiliki omset hingga Rp7 miliar. Hal tersebut berdasar penelusuran tim yang dikirim kementerian pertanian ke Aceh Utara.
"Fakta yang kita lihat di lapangan kan Munirwan menjual secara komersial. Dia telah menjual di luar kelompok komunitas, dia telah menjual antar desa, antar kecamatan. Dan itu sudah memanfaatkan dana desa dan omsetnya sudah besar sekitar 200 ton atau sekitar Rp7 miliar," jelas Erizal Jamil.
Erizal menambahkan ketentuan pelepasan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012. Aturan ini kemudian diperkuat kembali dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2017.
Ia mengatakan akan membantu Munirwan dan pihak terkait untuk memproses pelepasan benih IF8. Hanya, menurutnya, kementerian tidak dapat mengintervensi kasus yang sudah berjalan di kepolisian karena kasus ini merupakan delik pidana yang dapat diproses aparat tanpa laporan masyarakat.
Erizal juga membantah jika kasus Munirwan ini dipicu oleh persaingan bisnis. Sebab, kata dia, hampir sebagian besar petani di Indonesia sudah melakukan pemuliaan benih padi. Sehingga kecil kemungkinan bagi industri untuk menjual benih padi ke petani. [sm/jm]