Tautan-tautan Akses

Komisi Parlemen Italia Setujui RUU Larang Burqa


Seorang perempuan muslim berjalan dengan mengenakan cadar yang menutup wajah di kota Milan, Italia (foto: dok.).
Seorang perempuan muslim berjalan dengan mengenakan cadar yang menutup wajah di kota Milan, Italia (foto: dok.).

RUU itu bila disahkan parlemen, akan melarang perempuan mengenakan burqa, niqab atau pakaian lain yang menutupi wajah.

Komisi parlemen Italia telah menyetujui sebuah RUU yang melarang perempuan mengenakan cadar penutup wajah mereka di tempat umum.

RUU itu di sponsori oleh Souad Sbai, kelahiran Maroko, anggota Partai Kebebasan Rakyat yang konservatif pimpinan Perdana Menteri Silvio Berlusconi.

RUU yang disahkan komisi urusan konstitusi hari Selasa itu, akan melarang perempuan mengenakan burqa, niqab atau pakaian lain yang menutupi wajah. Peraturan itu juga akan menghukum siapa saja yang memaksa perempuan menutupi wajah mereka di tempat-tempat umum sampai satu tahun penjara dan denda 43 ribu dolar. Kantor berita Italia ANSA melaporkan pihak oposisi menentang RUU itu.

Anggota parlemen Italia, Barbara Saltamartini mengatakan persetujuan atas RUU itu akan “mengakhiri penderitaan banyak perempuan yang seringkali dipaksa mengenakan burqa atau niqab” yang disebutnya “menghapuskan harga diri mereka dan menghalangi integrasi”.

RUU itu akan diajukan ke sidang penuh parlemen untuk mendapat persetujuan akhir, tahun ini.



XS
SM
MD
LG