Tim jaksa di Korea Selatan telah mengenakan dakwaan terhadap pendiri layanan taksi Uber, berkebangsaan Amerika.
Kantor jaksa di Seoul, hari Rabu, menggugat CEO Uber, Travis Kalanick, karena melanggar sebuah undang-undang yang melarang layanan taksi yang tidak berizin.
Melalui aplikasi telpon pintar, yang sekaligus berfungsi sebagai sistem pembayaran, Uber menghubungkan orang-orang yang membutuhkan jasa angkutan, dengan para supir.
Perusahaan yang berkedudukan di AS itu, telah menimbulkan berbagai keprihatinan di seluruh dunia, menyangkut keselamatan penumpang, terutama setelah seorang penumpang wanita di New Delhi menuduh supirnya telah memperkosanya.
Banyak supir taksi berizin di kota-kota di dunia juga mengemukakan, mereka frustrasi dengan apa yang mereka lihat sebagai persaingan yang tidak adil dari Uber.
Awal bulan ini, pihak berwenang Seoul mengeluarkan satu peraturan yang melarang supir Uber tak berizin, untuk beroperasi, dan menawarkan hadiah uang tunai kepada siapa saja yang melaporkan supir-supir Uber ini.
Tidak jelas bagaimana Kalanick akan terimbas oleh dakwaan tersebut. Kantor berita Yonhap melaporkan, para pejabat Korea Selatan tidak akan melakukan penangkapan berdasarkan gugatan tersebut.