Pengumunan resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pertahanan Nasional Korea Utara yang lebih bernada kemarahan. Pernyataan itu menyebut sekutu-sekutu Amerika seperti Korea Selatan sebagai “bandit-bandit kecil” – sebuah istilah yang menghina.
Pernyataan itu menyebut pembelot-pembelot Korea Utara sebegai “sampah manusia.” Dan mengatakan bahwa Amerika dan “pasukan pengikutnya” berarti Korea Selatan dan Jepang tidak akan bisa melarikan diri dari hukuman yang tak kenal ampun”.
Ancaman itu keluar sebagai tanggapan atas seruan Komisi PBB yang menyerukan kepada Dewan Keamanan supaya merujuk Korea Utara ke Mahkamah Kejahatan International (ICC) atas tuduhan melanggar HAM.
Rejim Kim Jong Un dituduh mempunyai sebuah jaringan penjara politik yang menahan lebih dari seratus ribu orang, dan melakukan kekejian, termasuk “pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan dan pengguguran paksa”.
Kim Yong-hyun, seorang mahaguru bidang studi Korea Utara di Dongguk University mengatakan, ia tidak heran kalau Korea Utara bereaksi dengan bahasa keras, tetapi sejauh ini, tidak dengan aksi militer.
Ia mengatakan, ia sudah menduga Korea Utara akan menyampaikan tantangan terhadap masyarakat international termasuk Amerika dan Korea Selatan dengan menggunakan retorika dan bukannya aksi militer.
Pernyataan Korea Utara itu menyangkal dan menolak resolusi HAM PBB. Pernyataan itu menggambarkan PBB sebagai “pernyataan konyol yang tak tahu malu”” dan menyebut, resolusi itu suatu serangan terhadap kedaulatan negara dan suatu “pernyataan perang”.
Pernyataan itu merujuk pada kemungkinan konflik nuklir yang mendorong spekulasi bahwa Korea Utara sedang merencanakan uji coba nuklir lagi. Dengan melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB, Korea Utara telah melakukan sejumlah percobaab nuklir, meluncurkan roket balistik jarak dekat dan sebuah satelit kecil ke antariksa.
Juru bicara Kementerian Penyatuan Korea Selatan, Lim Byung-chul memperingatkan Korea Utara supaya jangan melakukan uji coba nuklir baru.
Ia mengatakan, sambil Korea Utara melancarkan ancaman nuklir, yang akan memperburuk situasinya dengan masyarakat internasional, Ancaman itu hanya akan membuat lebih buruk pengucilan negara komunis itu. Jika Korea Utara memancing kemarahan, negara itu akan menghadapi tanggapan-tanggapan tegas dari masyarakat internasional .
Professor Kim Yong-hyun mengatakan, Pyongyang sadar bahwa melakukan ujicoba nuklir akan membuntukan harapan untuk memulai lagi pembicaraan internasional untuk mengakhiri sanksi-sanksi ekonomi yang akan menambah bantuan jika Korea Utara mengakhiri program nuklirnya.
Ia mengatakan, jika Korea Utara melakukan sebuah ujicoba nuklir, berarti Korea Utara melancarkan tantangan baru dan karenanya harus berhati-hati sebelum membuat keputusan.
Masih belum jelas apakah DK PBB akan mengajukan Korea Utara ke Pengadilan Kriminal Internasional, karena sekutu Korea Utara, China dan Rusia, bisa memveto. Tetapi dengan penyataan terbaru Korea Utara itu, tampaknya kemungkinan tipis untuk melangsungkan kembali pembicaraan nuklir 6 negara , sekitar 6 tahun setelah pembicaraan terakhir pada tahun 2008.