Kota Mosul di Irak yang dikuasai pasukan militan Negara Islam (ISIS), telah menjadi tempat teroris kedua yang dinyatakan terlarang didatangi oleh warga Australia berdasarkan undang-undang kontra-terorisme baru yang bertujuan untuk menghambat pasukan asing.
Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengatakan Senin (2/3) bahwa daerah Mosul di Irak utara telah dinyatakan daerah terlarang oleh undang-undang yang dikeluarkan Oktober tahun lalu.
Ini berarti memasuki daerah itu atau tinggal di sana tanpa tujuan yang sah adalah pelanggaran undang-undang Australia yang dapat dihukum 10 tahun penjara.
Basis kelompok ISIS, provinsi al-Raqqa di Suriah, ditetapkan menjadi daerah terlarang yang pertama oleh undang-undang pada Desember.
Bishop mengatakan kepada parlemen tindakan itu akan mengurangi bergabungnya warga asing dengan ISIS.