Pengadilan banding federal di Chicago telah menolak upaya pemerintahan Trump untuk menghukum "kota – kota perlindungan," atau sanctuary cities, kota-kota di Amerika Serikat yang membantu imigran gelap.
Pengadilan banding memutuskan, Kamis (19/4), bahwa Departemen Kehakiman Amerika tidak bisa menghentikan hibah bagi usaha keselamatan umum di kota-kota seperti Chicago yang menolak bekerja sama dengan pemerintah untuk menindak keras para imigran gelap.
Chicago mengajukan gugatan setelah Jaksa Agung Amerika Jeff Sessions mengumumkan bahwa ia akan menghentikan beberapa dana hibah tertentu dari Departemen Kehakiman bagi kota-kota tersebut,kecuali mereka mengizinkan pihak imigrasi federal mengunjungi penjara - penjara lokal dan memberi tahu 48 jam sebelum membebaskan orang yang dicari karena melanggar peraturan imigrasi.
Keputusan pengadilan menguatkan keputusan pengadilan distrik untuk menunda pelaksanaan ketentuan tersebut di seluruh negara.
Pengadilan banding Chicago memutuskan bahwa Departemen Kehakiman tidak punya hak untuk menahan dana yang telah diberikan oleh Kongres guna memaksakan kebijakannya sendiri. [sp/ii]