Tautan-tautan Akses

KPK Berencana Kembali Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka


Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. (Foto: VOA/Fathiyah)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. (Foto: VOA/Fathiyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bagi orang-orang yang meyakini Setya Novanto licin bagai belut karena selalu lolos dari jeratan hukum, tentu sudah menduga Ketua Umum Partai Golongan Karya itu akan menang dalam pra peradilan pekan lalu. Dan memang kenyataan berbicara demikian.

Hakim tunggal Cepi Iskandar Jumat pekan lalu (29/9) mengabulkan gugatan Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum Setya beralasan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk (KTP) elektronik melanggar hukum.

Dalam putusannya, Hakim Cepi menyatakan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka tidak sah dan mesti dibatalkan.

Salah satu yang menjadi pertimbangan hakim Cepi adalah tanggal surat perintah dimulainya penyidikan yang berbarengan dengan surat penetapan tersangka Setya Novanto yaitu 17 Juli 2017. Atas putusan ini, Hakim Cepi memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto dan memerintahkan agar penetapan tersangka terhadap Setya Novanto dicabut sejak putusan dibacakan.

Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya masih memiliki bukti-bukti kuat untuk menjerat Setya Novanto sebagai tersangka lagi untuk kasus yang sama.

"Langkah-langkah lain itu sedang kami pikirkan, tetapi kan salah satunya kami sangat yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Salah satunya adalah ditetapkan lagi menjadi tersangka yang baru," tandas La Ode.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi membenarkan bahwa lembaga antirasuah tersebut mempunyai landasan hukum untuk menetapkan kembali Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 menyebutkan apabila penetapan atau pun pengeluaran surat perintah penyidikan oleh aparat penegak hukum dibatalkan, dibenarkan penyidik itu untuk mengeluarkan kembali surat perintah baru," kata Setiadi.

Menanggapi kemenangan Setya Novanto dalam sidang pra peradilan itu, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menjelaskan ada enam kejanggalan terkait putusan sidang pra peradilan yang dimenangkan Setya Novanto. Antara lain soal penolakan eksepsi KPK, penundaan mendengarkan keterangan saksi ahli dari KPK, hakim tiba-tiba bertanya mengenai apakah KPK lembaga independen atau lembaga ad hoc, dan muncul kesan ada keberpihakan antara hakim dengan pihak Setya Novanto.

Emerson menambahkan kejanggalan tersebut sudah terlihat sejak vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Nama Setya Novanto hilang dalam putusan vonis. Keanehan lainnya, untuk kasus yang sama, hakim Cepi menolak alat bukti dipakai untuk mendakwa Irman dan Sugiharto, meskipun Setya Novanto juga terkait.

"Kalau kita bicara korupsi yang konstruksinya bersama-sama. Misalnya A,B,C,D bersama-sama melakukan krupsi, alat buktinya akan sama. Kalau alat buktinya melibatkan Irman ama Sugiharto, dan kemudian ada keterkaitan dengan Setya Novanto, harusnya itu bisa dipakai. Ini nggak, ini kan menjadi aneh," tukas Emerson.

Keanehan lainnya, menurut Emerson, hakim Cepi juga membatalkan pencekalan trerhadap Setya Novanto dengan alasan penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

KPK Berencana Kembali Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:43 0:00

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik pada 17 Juli 2017. KPK hingga kini telah menetapkan lima tersangka lainnya yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus Narogog, Markus Nari, dan terakhir Anang Sugiana Sudihardjo. Dari seluruh tersangka, baru Irman dan Sugiharto yang sudah berstatus terpidana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan.

Tidak hanya Setya Novanto, sejumlah tersangka kasus korupsi mengajukan pra peradilan terhadap KPK dan menang. Di antaranya adalah Komisaris Jenderal Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK pada 12 Januari 2015 Budi Gunawan disangka melakukan korupsi dan pencucian uang. Dalam putusan pra peradilannya, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan tidak sah.

Lalu ada mantan Ketua Badan pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, memenangkan pra peradilan atas KPk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Mei 2015. Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia senilai Rp 375 miliar pada 21 April 2014.

Juga bekas Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang memenangkan sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015. Sebelumnya KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka dalam kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar dengan kerugian negara Rp 38,1 miliar. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG