Empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait sejumlah kasus yang terjadi beberapa tahun lalu.
Wakil pimpinan KPK Bambang Widjojanto bahkan kini telah berstatus tersangka, terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 atas kasus pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Sementara, tiga pimpinan KPK lainnya yaitu Adnan Pandu Praja dilaporkan oleh PT Desy Timber Berau, Kalimantan Timur sehubungan dengan tindak kriminal atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di perusahaan itu pada tahun 2006.
Sedangkan Zulkarnaen dilaporkan sehubungan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008. Zulkarnain diduga menerima uang suap sekitar Rp 5 miliar untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Sedangkan ketua KPK Abraham Samad juga dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tahun 2007 dan pertemuannya dengan sejumlah petinggi partai politik menjelang Pilpres 2014.
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi dalam jumpa pers di kantornya mengatakan, sebagian karyawan KPK siap menonaktifkan diri jika konflik antara KPK dan Polri tidak kunjung usai. Ia mengatakan, wacana tersebut muncul jika seluruh pimpinan KPK dijadikan tersangka dan dinonaktifkan.
Berdasarkan Undang-undang KPK, pimpinan KPK yang telah menjadi tersangka harus dinonaktifkan sementara.
Saat ini, lanjutnya, sebagian karyawan semakin tidak kondusif untuk bekerja, hal ini sangat mengganggu ritme kerja KPK padahal , ada ratusan kasus di tingkat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang masih harus diselesaikan KPK.
Johan Budi mengatakan, "Karena jika pimpinan KPK satu per satu menjadi tersangka dan kemudian di non aktifkan atau diberhentikan sementara maka adalah sebuah fakta tentunya KPK akan lumpuh."
Untuk itu Johan Budi menghimbau kepada Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan mengatasi masalah yang menimpa KPK maupun Polri.
Menurut Johan konflik yang terjadi saat ini juga mempengaruhi hubungan institusional antara Polri dan KPK .
"Kami mengimbau, kalau bisa, mengimbau kepada pak presiden untuk segera melakukan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi situasi dan kondisi saat ini," imbau Johan.
Apabila Ketua KPK Abraham Samad dan dua wakil yang ada, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, juga menjadi tersangka akan terjadi kekosongan kepemimpinan. Sebab, menurut UU KPK, mereka harus mengundurkan diri jika menjadi tersangka.
Jika itu terjadi, Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Yasonna Laoly mengungkapkan pemerintah kemungkinan memiliki dua alternatif terkait masalah itu.
"Kalau demikian halnya ada kekosongan pimpinan, untuk mengisi itu ada dua alternatif, membuat panitia seleksi baru untuk segera memilih anggota KPK yang baru, atau membuat Perppu untuk mengisi kekosongan sampai bulan Desember ada pergantian semua pimpinan KPK," ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan nama-nama mantan pimpinan KPK bisa ditunjuk sebagai pimpinan sementara di lembaga anti korupsi tersebut jika terjadi kekosongan kepemimpinan sampai ada pimpinan KPK terpilih pada Desember mendatang.