Tautan-tautan Akses

Pegawai KPK Tolak Pelimpahan Kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan


Ketua KPK Sementara Taufiequrachman Ruki dan jajaran pimpinan KPK saat berkunjung ke kantor Kejaksaan Agung (foto: VOA/Andylala).
Ketua KPK Sementara Taufiequrachman Ruki dan jajaran pimpinan KPK saat berkunjung ke kantor Kejaksaan Agung (foto: VOA/Andylala).

Ratusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan aksi unjuk rasa memprotes kebijakan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke kejaksaan dan selanjutnya ke kepolisian.

Baru-baru ini, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya dari Kejaksaan Agung, kasus tersebut akan diteruskan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Atas keputusan tersebut, ratusan pegawai KPK melakukan aksi unjuk rasa di kantor KPK hari Selasa (3/3). Mereka menolak kebijakan pimpinan KPK atas kasus rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan yang semula ditangani KPK, dan kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Dalam aksinya, mereka membubuhkan tanda tangan di kain putih sepanjang 15 meter sebagai tanda protes. Kain putih itu lalu dipasang pada pilar yang berada di depan gedung komisi anti korupsi tersebut.

Dalam orasinya, para pegawai KPK juga mengatakan tidak takut dengan ancaman dari manapun dan rela mati melawan koruptor.

Anggota Biro Hukum KPK yang juga ikut dalam aksi itu, Rasamala Aritonang mengatakan aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk penguatan penegakan pemberantasan korupsi dan juga penguatan lembaga.

Selain menolak pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan, pegawai KPK juga meminta pimpinan KPK mengajukan peninjauan kembali putusan praperadilan mantan ajudan Megawati Soekarno Putri itu dan menghentikan kriminalisasi terhadap pegawai KPK.

"Yang diharapkan KPK tetap menangani perkara tersebut. KPK melakukan upaya hukum yang optimal terkait putusan praperadilan kemudian menghentikan kriminalisasi terhadap pegawai KPK," ungkap Rasamala.

Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki mengatakan pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan bukan kiamat bagi KPK. Dia menyatakan pemberantasan korupsi harus berlanjut dan lembaganya lanjut Ruki masih mengantongi 36 kasus lainnya untuk diselesaikan.

Meski demikian, Ruki menghargai sikap pegawai KPK yang menunjukkan penolakan atas pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Dalam penjelasannya di depan pegawai KPK, Ruki mengungkapkan bahwa kekalahan KPK dalam kasus Budi Gunawan tidak akan terulang lagi pada masa yang akan datang. Ia mengatakan, KPK akan melawan balik upaya pelemahan KPK dalam kasus lainnya.

"Saya adalah bagian dari mereka, karena itu dengan senang hati, saya dengarkan , saya simak dan saya tandatangani," ujar Ruki.

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Susanto Ginting mengatakan aksi yang dilakukan pegawai KPK menunjukan bahwa keputusan untuk melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan kepada Kejaksaan hanya diambil pada level pimpinan dan tidak mendengarkan suara pegawai KPK.

Dia menilai pelimpahan kasus ini merupakan pukulan mundur bagi KPK karena dalam sejarahnya tidak pernah lembaga anti rasuah tersebut melimpahkan perkara pada institusi lain.

Miko menilai ada kemungkinan nantinya kasus Komjen Budi Gunawan akan dihentikan penyelidikannya. Untuk itu Miko berharap pelaksana tugas pimpinan KPK meninjau kembali pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan yangnanti juga akan dilimpahkan kepada kepolisian.

"Seharusnya pelaksana tugas pimpinan KPK melihat bahwa ada kewibawaan KPK sebagai institusi penegak hukum dalam pemberantasan korupsi sedang digadaikan oleh Plt pimpinan KPK. Dengan melimpahkan perkara Budi Gunawan ke institusi lain ini menunjukan KPK sedang kalah telah dan ini perayaan bagi Budi Gunawan dan tersangka korupsi lain di KPK. Kalau saya lihat institusi kepolisian memberikan pesan jelas, jangan sampai mengusik insitusi kepolisian, kalau tidak begini akibatnya. Nah dalam titik itu seharunya menunjukan bahwa KPK punya power, keberanian," kata Miko.

Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga telah menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia periode 2003-2006 di Mabes Polri dan kasus lainnya.

Atas penetapan itu, Komjen Budi Gunawan mengajukan praperadilan. Akhirnya hakim sidang praperadilan yang menangani kasus ini Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim Sarpin mengungkapkan bahwa jabatan Kepala Biro Pembinaan karir Deputi SDM Polri merupakan jabatan administratif dan tidak termasuk penyelenggara negara mengingat jabatan tersebut bukanlah termasuk eselon satu.

Jabatan tersebut kata hakim Sarpin juga bukanlah aparat penegak hukum karena jabatan Kepala Biro Pembinaan karir Deputi SDM Polri tidak memiliki kewenangan melakukan tugas-tugas penegakan hukum.

Lebih lanjut dia mengatakan subjek hukum pelaku tindak pidana korupsi yang dditangani KPK adalah orang-orang yang perbuatannya merugikan negara paling sedikit Rp1 milliar. Sementara Komjen Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima hadiah dan janji.

Perbuatan menerima hadiah dan janji lanjutnya tidak dikaitkan dengan timbulnya kerugian keuangan negara karena perbuatan tersebut berhubungan dengan penyalahgunaan kewenangan.

Recommended

XS
SM
MD
LG