Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan hari Senin (23/2) mendesak KPK untuk tetap menangani kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan tidak menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian atau Kejaksaan.
Menurutnya KPK harus tetap melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus Komjen Budi Gunawan. Ade mengungkapkan ada dua hal yang perlu dilakukan oleh pimpinan KPK saat ini, yaitu melakukan harmonisasi relasi dengan kepolisian dan menyelesaikan kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan.
Kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan harus tetap diungkap secara tuntas oleh KPK meskipun sidang praperadilan beberapa waktu lalu telah memenangkan gugatan jenderal bintang tiga itu terhadap KPK. Komjen Budi Gunawan mengajukan praperadilan terhadap KPK sehubungan dengan penetapan tersangka dirinya oleh lembaga anti korupsi itu.
ICW menilai status tersangka seseorang tidak bisa di bawa ke sidang praperadilan.
Ade juga meminta agar pelaksana tugas pimpinan KPK yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang inkonstitusional. Ade khawatir apabila kasus Komjen Budi Gunawan diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan, justru tidak tertangani secara baik dan tidak bisa diungkap secara tuntas.
"Ini pembuktian bagi KPK. Di tengah kriminalisasinya, kasus Budi Gunawan bisa dituntaskan," harap Ade Irawan.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Irjen Budi Waseso mengatakan sangat mungkin kasus Komjen Budi Gunawan diambil alih oleh kepolisian dari KPK mengingat kasus ini semula sudah ditangani Mabes Polri tahun 2010 namun tiba-tiba dibuka kembali oleh KPK.
Budi Waseso menyatakan sesuai kesepatakan antara KPK dan Mabes Polri dan sesuai ketentuan undang-undang, polisi lebih berhak ketimbang KPK untuk menangani kasus Budi Gunawan. Namun, Budi Waseso belum bisa memastikan kapan mengambil alih kasus mantan ajudan presiden itu.
"Awalnya ditangani oleh kita. Kita punya MoU dengan KPK dan ada aturan Undang-undang. Budi Gunawan itu bukan eselon satu dan itu dituangkan dalam amar putusan praperadilan, jadi tidak ada kewenangan KPK di situ. Saya dalam rangka koordinasi dengan KPK sekarang untuk tindaklanjut perkembangannya," papar Budi Waseso.
Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga telah menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia periode 2003-2006 di Mabes Polri.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi di sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan menyatakan bahwa jabatan Kepala Biro Pembinaan karir Deputi SDM Polri merupakan jabatan administratif dan tidak termasuk penyelenggara negara mengingat jabatan tersebut bukanlah termasuk eselon satu.
Sementara KPK harus menangani kasus korupsi yang menjerat aparat penegak hukum dan penyelenggaran negara.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menemui Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti di Mabes Polri hari Senin (23/2) untuk mendesak agar kepolisian menghentikan pengusutan perkara pimpinan nonaktif KPK yaitu Bambang Widjojanto dan Abraham Samad serta penyidik KPK, Novel Baswedan.
Penghentian ini harus dilakukan karena ada kriminalisasi terhadap mereka.
Juru Bicara Koalisi tersebut, Haris Azhar mengatakan, "Kami juga sampaikan ke Pak Badrodin, ke depan, polisi tidak bisa seperti ini, melakukan kriminalisasi. Kalau masih seperti ini, yang rugi itu Polri sendiri."