JAKARTA —
Komisi Pemilihan Umum Jumat tengah malam menetapkan hasil perolehan suara pemilu legislatif 2014.
Ketua KPU Husni Kamil Malik dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi pemilu menyatakan suara sah pada pemilu legislatif berjumlah 124.972.491. Dari 12 partai politik peserta pemilu 2014, hanya 10 yang berhasil memenuhi ambang batas parlemen, yaitu 3,5% dari jumlah suara sah.
Sementara dua partai dinyatakan tidak memenuhi ambang batas parlemen sehingga tidak mendapatkan jatah kursi di DPR. Partai itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB) pimpinan MS Ka’ban yang memperoleh 1,46 persen, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang diketuai oleh Sutiyoso (0,91 persen).
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meraih suara terbanyak dengan jumlah suara mencapai 18,95 persen, disusul oleh Partai Golkar (14,75 persen), Partai Gerindra (11,81), Partai Demokrat (10,19), PKB (9,04), PAN (7,59), PKS (6,79), Nasdem (6,72), PPP (6,53) dan Hanura (5,26 persen).
Sebelumnya lembaga survei yang melakukan hitung cepat juga menyatakan PDIP sebagai pemenang pada pemilu legislatif, disusul oleh Partai Golkar dan Gerindra.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengatakan lembaganya akan meninjau kembali rekapitulasi di daerah yang bermasalah seperti di Nias.
Dia juga memastikan akan melakukan penanganan hukum yang serius kepada partai politik dan calon legislatif yang melakukan pelanggaran termasuk aparat, jajaran KPU dan Bawaslu yang diduga melakukan pelanggaran.
“Aparat, jajaran KPU atau bawaslu yang diduga melakukan pelanggaran, baik pelanggaran administrasi, pidana dan pelanggaran etik, Bawaslu memastikan akan melakukan penanganan hukum secara serius berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam rangka menjamin pemilu yang bermartabat,” kata Muhammad.
Pengamat pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin menilai proses rekapitulasi oleh KPU awalnya sangat akomodatif terhadap berbagai keberatan partai politik tetapi di babak terakhir, lembaga penyelenggara pemilu itu sekedar mengejar waktu agar batas akhir penetapan yang jatuh tanggal 9 Mei bisa terlaksana.
“Kualitas dari proses rekapitulasi yang babak-babak akhir ini itu menjadi kurang diperhatikan. Dampaknya lebih jauh adalah peserta pemilu dia akan melampiaskan kekecewaannya itu ke Mahkamah Konstitusi. Saya menduga memang KPU sekedar ingin mengejar tengat waktu tanggal 9 mei dengan tujuan agar mereka tidak dicap oleh publik sebagai penyelenggara yang gagal,” papar Said Salahuddin
Said Salahuddin menambahkan permasalah yang terjadi pada pemilu legislatif harus bisa diperbaiki sehingga masalah yang sama tidak terjadi pada pemilihan presiden dan wakil presiden 9 Juli mendatang.
Ketua KPU Husni Kamil Malik dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi pemilu menyatakan suara sah pada pemilu legislatif berjumlah 124.972.491. Dari 12 partai politik peserta pemilu 2014, hanya 10 yang berhasil memenuhi ambang batas parlemen, yaitu 3,5% dari jumlah suara sah.
Sementara dua partai dinyatakan tidak memenuhi ambang batas parlemen sehingga tidak mendapatkan jatah kursi di DPR. Partai itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB) pimpinan MS Ka’ban yang memperoleh 1,46 persen, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang diketuai oleh Sutiyoso (0,91 persen).
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meraih suara terbanyak dengan jumlah suara mencapai 18,95 persen, disusul oleh Partai Golkar (14,75 persen), Partai Gerindra (11,81), Partai Demokrat (10,19), PKB (9,04), PAN (7,59), PKS (6,79), Nasdem (6,72), PPP (6,53) dan Hanura (5,26 persen).
Sebelumnya lembaga survei yang melakukan hitung cepat juga menyatakan PDIP sebagai pemenang pada pemilu legislatif, disusul oleh Partai Golkar dan Gerindra.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengatakan lembaganya akan meninjau kembali rekapitulasi di daerah yang bermasalah seperti di Nias.
Dia juga memastikan akan melakukan penanganan hukum yang serius kepada partai politik dan calon legislatif yang melakukan pelanggaran termasuk aparat, jajaran KPU dan Bawaslu yang diduga melakukan pelanggaran.
“Aparat, jajaran KPU atau bawaslu yang diduga melakukan pelanggaran, baik pelanggaran administrasi, pidana dan pelanggaran etik, Bawaslu memastikan akan melakukan penanganan hukum secara serius berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam rangka menjamin pemilu yang bermartabat,” kata Muhammad.
Pengamat pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin menilai proses rekapitulasi oleh KPU awalnya sangat akomodatif terhadap berbagai keberatan partai politik tetapi di babak terakhir, lembaga penyelenggara pemilu itu sekedar mengejar waktu agar batas akhir penetapan yang jatuh tanggal 9 Mei bisa terlaksana.
“Kualitas dari proses rekapitulasi yang babak-babak akhir ini itu menjadi kurang diperhatikan. Dampaknya lebih jauh adalah peserta pemilu dia akan melampiaskan kekecewaannya itu ke Mahkamah Konstitusi. Saya menduga memang KPU sekedar ingin mengejar tengat waktu tanggal 9 mei dengan tujuan agar mereka tidak dicap oleh publik sebagai penyelenggara yang gagal,” papar Said Salahuddin
Said Salahuddin menambahkan permasalah yang terjadi pada pemilu legislatif harus bisa diperbaiki sehingga masalah yang sama tidak terjadi pada pemilihan presiden dan wakil presiden 9 Juli mendatang.