Komisi pemilihan (KPU) Ghana dengan tajam menolak tuduhan bahwa keputusan mendiskualifikasi calon-calon presiden dalam pemilu 7 Desember bermotif politik.
KPU mendiskualifikasi 12 calon presiden, termasuk mantan ibu negara, Nana Konadu Agyemang Rawlings, dari oposisi Partai Demokrat Nasional karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan menjelang batas waktu 30 September untuk mengajukan dokumen nominasi.
Menurut KPU, calon-calon yang memenuhi syarat untuk ikut pemilihan presiden mencakup petahana Presiden John Dramani Mahama, Nana Addo Dankwa Akufo-Addo dari Partai Patriotik Baru, Ivor Kobina Greenstreet dari Konvensi Partai Rakyat, dan Jacob Osei Yeboah, calon independen.
Kepada VOA, Eric Dzakpasu, juru bicara KPU, mengatakan badan pemilu itu bekerja sesuai batas-batas yang ada dalam undang-undang pemilu negara itu. Ia menyayangkan dan menyesalkan tuduhan bahwa KPU mendiskualifikasi beberapa calon karena pertimbangan politik guna menguntungkan kelompok tertentu dalam pemilu.
Oposisi Partai Rakyat Progresif (PPP) menolak diskualifikasi terhadap calonnya. Dikatakan, putusan KPU keliru. Partai itu mengajukan petisi di pengadilan mempertanyakan diskualifikasi terhadap calon presidennya.
Petisi dilakukan setelah partai itu meminta Dewan Perdamaian Nasional, yang terdiri atas tokoh-tokoh terkemuka Ghana, campur tangan atas diskualifikasi partai tersebut.
Pendukung PPP juga memperingatkan, sikap "keras kepala" KPU bisa menjerumuskan negara itu ke kekacauan. [ka]