Tautan-tautan Akses

KPU Tetapkan Nomor Urut 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019


Komisioner KPU Pusat Arief Budiman (kanan) dalam acara diskusi Pilkada di Jakarta (foto: ilustrasi).
Komisioner KPU Pusat Arief Budiman (kanan) dalam acara diskusi Pilkada di Jakarta (foto: ilustrasi).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minggu malam (18/2) melakukan pengundian nomor urut 14 partai politik peserta pemilu yang sehari sebelumnya telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual.

Hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2019 adalah:

Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa

Nomor urut 2: Partai Gerindra

Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Nomor urut 4: Partai Golkar

Nomor urut 5: Partai Nasdem

Nomor urut 6: Partai Garuda

Nomor urut 7: Partai Berkarya

Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera

Nomor urut 9: Partai Perindo

Nomor urut 10: Partai Persatuan Pembangunan

Nomor urut 11: Partai Solidaritas Indonesia

Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional

Nomor urut 13: Partai Hanura

Nomor urut 14: Partai Demokrat

Dari 14 partai politik yang pada Sabtu malam (17/2) dinyatakan dapat mengikuti pemilu 2019 ada empat partai politik baru, yaitu : Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Perindo dan Partai Garuda.

Dua partai yang lolos verifikasi administrasi tetapi tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sehingga akhirnya dinyatakan tidak lolos

menjadi partai peserta pemilu 2019 adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan & Persatuan Indonesia (PKPI).

Aspek-aspek yang dinilai dalam verifikasi administrasi dan faktual itu antara lain keberadaan pengurus inti partai di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30% dan domisili kantor tetap di tingkat DPP. Syarat tambahan diberlakukan untuk tingkat propinsi yaitu memenuhi keanggotaan di 75% kabupaten/kota di 34 propinsi, dan memiliki sebaran pengurus sekurangnya 50% di tingkat kecamatan dan 75% di tingkat kabupaten/kota – di 34 propinsi.

PBB dinilai tidak memenuhi syarat karena sebaran anggotanya di Papua Barat kurang dari 75%. Sementara PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan dan keanggotaan partainya tidak mencapai 75% di kabupaten/kota.

Hasil pengundian nomor urut partai politik di kantor KPU hari Minggu (18/2) dihadiri oleh sebagian besar ketua partai yang akan ikut bertarung dalam pemilu mendatang, antara lain Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, dan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

Partai-partai pendatang baru yang juga hadir adalah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra, Ketua Umum Perindo Harry Tanoeseodibjo, dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Sementara Partai Demokrat diwakili oleh Sekretaris Jenderal Hinca Pandjaitan dan Agus Harimurti Yudhoyono; sementara Partai Nasional Demokrat diwakili Johnny G. Plate.

Mengikuti jadwal yang disusun KPU sebelumnya, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan dilakukan pada 8-14 Agustus 2018, sementara pelaksanaan kampanye akan dimulai pada 13 September 2018 hingga 13 April 2019. Pemungutan dan penghitungan suara diperkirakan akan dilangsungkan pada 17 April 2019. [em/jm]

Recommended

XS
SM
MD
LG