Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, telah mengesahkan peraturan yang membolehkan para anggota Polisi Wanita (Polwan) beragama Islam yang ingin mengenakan penutup kepala jilbab atau hijab.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mabes Polri Jakarta Jumat (27/3) menjelaskan, Wakapolri Komisari Jenderal Badrodin Haiti telah menandatangani Surat Keputusan Perubahan dari sebagian surat keputusan Kapolri tahun 2005, tentang pakaian dinas Polri dan Pegawai Negeri Sipil Polri. Di dalamnya, ada yang diatur tentang polwan berjilbab atau berhijab.
Rikwanto mengatakan, "Jadi menyempurnakan saja. Sekarang sudah ditandatangani yang terbaru. Itu detail. Mulai dari warna, jenis, model. Termasuk cara penggunaan."
Rikwanto menambahkan, Surat Keputusan itu, sudah disosialisasikan ke seluruh Polda himgga ke tingkat Polsek di seluruh Indonesia.
"Peraturan ini akan disebar ke daerah-daerah sampai ke Polsek. Masalah pelaksanaan kapan nanti kita lihat. Yang jelas kita sudah sosialisasi dan kita lihat ketersediaannya," paparnya.
Selanjutnya Rikwanto menjelaskan, Polri bukan hanya memperbolehkan Polwan menggunakan hijab, tapi juga sudah menyiapkan anggarannya. Anggaran yang disediakan menurut Rikwanto sebesar Rp 600 juta, telah disiapkan untuk pelaksanaan program tersebut di seluruh Indonesia.
Komisi 3 DPR RI menyambut baik kebijakan baru terkait pengenaan hijab bagi para Polwan yang ingin menggunakannya. Anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul kepada VoA mengajak semua kalangan menghormati kebijakan ini.
"Kita harus hormati, karena biar bagaimana kita mayoritas Muslim. Dan kita tidak usah khawatir kalau Polwan mengenakan hijab itu berbeda dengan yang lain. Kita juga tidak usah khawatir nasionalisme para polwan berhijab ini luntur. Dan selama hijab itu tidak mengganggu kinerja mereka, kita harus hormati itu," ujar Ruhut.
Kebijakan Polwan berhijab telah ditandatangani Wakapolri Komjen Badrodin Haiti melalui Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 tentang perubahan atas sebagian SK Kapolri Nomor: SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang penyebutan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
SK tersebut akan mengatur mengenai penyeragaman dan kesesuaian hijab bagi polwan. Namun, hal itu bukan merupakan kewajiban setiap polwan untuk mengenakan hijab. Kebijakan polwan berhijab juga akan mengubah tata berbusana polwan di Provinsi Aceh. Apabila sebelumnya polwan di sana memakai rok, maka setelah ada keputusan tersebut diharapkan mengenakan celana panjang. Mabes Polri akan segera melakukan sosialisasi polwan berhijab ke seluruh polsek, polres, dan polda di Indonesia.
Yani Mochammad Subki (46 tahun) warga Bekasi mengapresiasi kebijakan baru dari Polri yang mengakomodir para Polwan yang ingin mengenakan hijab. Yani memastikan, penggunaan hijab ini tidak akan mengganggu kinerja mereka dalam menjalankan tugas mereka sebagai anggota kepolisian.
"Bagus menurut saya. Karena itu suatu jalan untuk mengimplementasikan ajaran agama yang penuh dengan kesucian dan luhur. Tidak ada yang namanya hijab itu yang bisa mengurangi kinerja mereka. Justru ketika dia berhijab dan dia tidak disiplin dalam menjalankan tugas, dia akan malu dengan Yang Maha Kuasa. Dan itu ada tertulis di Al Qur’an surat Al Ahzab ayat 59 dan An Nur ayat 31 seputar pengenaan hijab bagi perempuan Muslim. Dan intinya, tidak ada perintah agama yang bisa (malah) menyusahkan manusia," kata Yani.