Tautan-tautan Akses

Mahkamah Agung Brazil Dukung Vonis Terhadap Da Silva


Mantan Presiden Brasil (2003-2011) Luiz Inacio Lula da Silva, bertepuk tangan saat unjuk rasa partai kiri Brasil di Circo Voador di Rio de Janeiro, Brasil, pada 2 April 2018. (Foto: dok).
Mantan Presiden Brasil (2003-2011) Luiz Inacio Lula da Silva, bertepuk tangan saat unjuk rasa partai kiri Brasil di Circo Voador di Rio de Janeiro, Brasil, pada 2 April 2018. (Foto: dok).

Mahkamah Agung Brazil, Kamis (5/4), menolak permohonan Presiden Brazil Luiz Inacio Lula da Silva untuk tidak dipenjara sementara ia mengajukan banding atas sebuah vonis terkait korupsi.

Keputusan Mahkamah Agung dengan perbandingan enam suara menolak dan lima suara setuju itu, memberi pukulan keras terhadap kandidat paling dijagokan dalam pemilihan presiden tahun ini di negara terbesar di Amerika Latin tersebut.

Sewaktu sebuah mobil yang diyakini membawa Lula memasuki sebuah bangunan pribadi, para pendukungnya yang berada di luar bangunan itu berjanji untuk mendukung perjuangan Lula. Lula dan para pendukungnya mengatakan dakwaan korupsi itu bermotif politik. Pihak berwenang di beberapa kota bersiap menghadapi demonstrasi yang mendukung dan menentang mantan presiden tersebut.

Kegagalan Da Silva untuk menghindari hukuman penjara 12 tahun itu berarti ia kemungkinan akan segera dipenjarakan. Meski demikian karena berbagai persoalan teknis, itu tidak akan terjadi sebelum pekan depan.

Da Silva dinyatakan bersalah Juli lalu, karena membantu sebuah perusahaan konstruksi memperoleh kontrak menguntungkan dengan imbalan apartemen pinggir pantai. Ia membantah melakukan kesalahan dalam kasus itu dan sejumlah kasus korupsi lain yang belum disidangkan.

Sebuah pengadilan banding mendukung vonis tersebut Januari lalu. Lula kemudian kembali mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. [ab/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG