Mahkamah Agung Rusia telah mendukung keputusan yang melarang pemimpin oposisi Alexei Navalny mencalonkan diri dalam pemilihan presiden bulan Maret.
Mahkamah Agung mempertahankan keputusan komisi pemilu yang melarang Navalny mencalonkan diri karena ia pernah divonis pengadilan bersalah atas tuduhan pidana.
Navalny dan pengikutnya mengatakan tuduhan tersebut bermotif politik.
Navalny telah menyerukan demonstrasi di seluruh Rusia tanggal 28 Januari untuk memrotes pemilihan presiden negara itu dalam waktu dekat.
Menurut hasil poll petahana Presiden Vladimir Putin kemungkinan besar akan memenangkan satu lagi masa jabatan 6-tahun ketika pemilihan diadakan tanggal 18 Maret.
Navalny mengemukakan bahwa Putin, yang telah memegang jabatan presiden dan perdana menteri selama 17 tahun terakhir, telah terlalu lama berkuasa. Pemimpin oposisi itu mengatakan popularitas Putin sebagian besar disebabkan media pemerintah yang berat-sebelah dan tata pemilu yang menghambat lawan-lawan yang sah.
Putin, seorang mantan perwira KGB, akan sebagai calon independen, keputusan yang diyakini beberapa peninjau akan memperkuat citranya sebagai seorang pemimpin negara bukan seorang tokoh politik partai.
Para sekutunya memuji Putin atas pemulihan kebanggaan nasional dan memperkuat kedudukan Rusia sebagai satu pemimpin global setelah intervensi militer di Suriah dan Ukraina. [gp]