Sebuah pengadilan khusus telah menghukum mantan presiden Liberia Charles Taylor 50 tahun penjara karena melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone menjatuhkan hukuman hari Rabu di Den Haag, dengan mengatakan Taylor menggunakan posisinya untuk membantu dan bersekongkol dengan para pemberontak, bukannya untuk mempromosikan perdamaian dan kestabilan.
Tim penuntut menuntut agar Taylor dijatuhi hukuman 80 tahun penjara, tetapi pengadilan itu mengatakan hukuman selama itu terlalu berat.
Pengadilan itu mendapati Taylor bersalah bulan lalu atas tuduhan 11 pasal yang mencakup tuduhan pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan seks, perekrutan tentara anak-anak dan perbudakan.
Pengadilan itu mendapati Taylor tidak memimpin dan menguasai pemberontak yang melakukan pelanggaran dalam perang saudara di Sierra Leone, tetapi ia mengetahui kegiatan mereka dan memberi mereka senjata dan perlengkapan lainnya.
Taylor adalah kepala negara pertama yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan internasional sejak peradilan Karl Doenitz di Nuremberg tahun 1946. Karl Doenitz sempat memimpin Nazi Jerman setelah kematian Adolf Hitler.
Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone menjatuhkan hukuman hari Rabu di Den Haag, dengan mengatakan Taylor menggunakan posisinya untuk membantu dan bersekongkol dengan para pemberontak, bukannya untuk mempromosikan perdamaian dan kestabilan.
Tim penuntut menuntut agar Taylor dijatuhi hukuman 80 tahun penjara, tetapi pengadilan itu mengatakan hukuman selama itu terlalu berat.
Pengadilan itu mendapati Taylor bersalah bulan lalu atas tuduhan 11 pasal yang mencakup tuduhan pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan seks, perekrutan tentara anak-anak dan perbudakan.
Pengadilan itu mendapati Taylor tidak memimpin dan menguasai pemberontak yang melakukan pelanggaran dalam perang saudara di Sierra Leone, tetapi ia mengetahui kegiatan mereka dan memberi mereka senjata dan perlengkapan lainnya.
Taylor adalah kepala negara pertama yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan internasional sejak peradilan Karl Doenitz di Nuremberg tahun 1946. Karl Doenitz sempat memimpin Nazi Jerman setelah kematian Adolf Hitler.