Tautan-tautan Akses

Mayday - Ribuan Buruh Minta Kenaikan Upah


Unjuk rasa buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei di Jakarta, Indonesia.
Unjuk rasa buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei di Jakarta, Indonesia.

Memperingati Hari Buruh Sedunia 1 Mei, ribuan buruh berunjuk rasa mendesak pemerintah menaikkan upah buruh

Ribuan buruh berunjuk rasa di depan gedung DPR/MPR Senayan Jakarta, Istana Negara dan berakhir di Stadion Utama Gelora Bung Karno, dengan membawa berbagai spanduk dan umbul-umbul. Di antaranya spanduk yang bertuliskan tolak peraturan pemerintah No.78 /2015 yang berorientasi pada upah murah.

Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional atau yang dikenal dengan sebutan May Day pada Minggu, 1 Mei 2016, ribuan buruh kembali mendesak pemerintah untuk segera menaikan upah buruh yang masih sangat rendah sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok hidup.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Riden Hatam Azis mengatakan pemerintah harus segera mencabut peraturan pemerintah No.78 tahun 2015 karena dalam aturan itu disebutkan bahwa kenaikan upah buruh hanya ditentukan oleh inflasi dan perkembangan ekonomi. Hal itu menurutnya tidak relevan karena tidak mencakup kebutuhan hidup layak para buruh. Sebelum ada peraturan pemerintah itu, proses penetapan upah buruh tidak hanya melihat inflasi dan perkembangan ekonomi saja tetapi ada juga tentang kebutuhan hidup layak.

Mayday - Ribuan Buruh Minta Kenaikan Upah
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:33 0:00

Selain itu penetapan upah buruh sekarang ini tidak lagi dibicarakan dan dibahas di Dewan Pengupahan. Padahal di dalam Dewan pengupahan terdapat wakil-wakil dari pemerintah, perusahaan dan juga buruh.

Saat ini kata Riden, buruh tidak lagi dilibatkan atau didengarkan suaranya terkait dengan upah. Kondisinya lanjut Riden, kehidupan para buruh makin sulit. Setidaknya ada 84 komponen hidup layak yang harus dipenuhi.

“Untuk tahun ini yang paling fundamental bagi kami buruh adalah tentang adanya PP 78 tahun 2015, substansinya masalah upah tetapi di peraparah dengan PP 78. Sebelum adanya PP tersebut upah kami sudah minimal sekarang ditambah lagi dengan adanya PP 78,” ujar Riden Hatam Azis.

Ketika menemui buruh di depan Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Ketua Komisi IX DPR yang membidangi soal ketenagakerjaan, Dede Yusuf mendesak pemerintah segera mencabut PP 78 tahun 2015 karena tidak sesuai dengan Undang-undang No.13 tentang Ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu kami segera meminta pemerintah membuat PP baru dalam waktu tiga bulan ke depan dimana PP itu akan mengakomodir yang sesuai dengan Undang-undang, bagaimana peran daerah, kemudian inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah , itu kan berbeda dengan pertumbuhan inflasi pusat dan hak berunding untuk para pekerja karena ada yang namanya tripartite,” ujar Dede Yusuf.

Menanggapi tuntutan buruh tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok mengatakan yang terpenting saat ini bukan memaksakan kenaikan upah, tetapi bagaimana mengatur upah yang didapat buruh. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lanjutnya saat ini sedang berupaya menekan inflasi.

“Buat apa naik gaji kalau inflasi begitu tinggi, kami menekan inflasi termasuk kami memberikan bus Trans Jakarta sampai Bekasi, Tangerang Rp 3.500 itu untuk menurunkan biaya hidup Anda. Kami meakukan operasi pasar, gula, minyak, sayur dengan merek Food Station, kita buka Ruang Publik Terpadu Ramah Anak. Itu dalam rangka menurunkan biaya hidup Anda, termasuk BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial),“ tandas Ahok.

Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah menetapkan upah minimum provinsi di masing-masing provinsi. DKI Jakarta telah naik sekitar 14,81 persen menjadi Rp 3,1 juta per bulan. Sementara Sulawesi Selatan misalnya naik 12,5 persen dari UMP tahun lalu menjadi Rp 2,2 juta rupiah.

XS
SM
MD
LG