Tautan-tautan Akses

MK Putuskan UU Amnesti Pajak Konstitusional


Suasana sidang di Mahkamah Konstitusional, Jakarta.
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusional, Jakarta.

MK menolak argumen-argumen dari empat kelompok pengugat yang mengatakan UU tersebut mengganggu upaya untuk memerangi pencucian uang dan korupsi.

Mahkamah Konstitusi hari Rabu (14/12) menolak petisi untuk menyatakan undang-undang amnesti pajak itu ilegal, mengakhiri tentangan terhadap program pemerintah untuk menaikkan pendapatan negara.

Amnesti tersebut, yang diluncurkan bulan Juli dan berakhir Maret, adalah prioritas tertinggi Presiden Joko Widodo agar para wajib pajak merepatriasi aset-aset di luar negeri yang tidak dilaporkan dan membantu memulihkan defisit anggaran pemerintah yang besar.

Program tersebut menawarkan tingkat penalti rendah untuk warga negara yang melaporkan aset-aset yang didapat dari pendapatan yang tidak kena pajak.

MK menolak argumen-argumen dari empat kelompok pengugat yang mengatakan undang-undang tersebut mengganggu upaya untuk memerangi pencucian uang dan korupsi.

Majelis hakim mengatakan amnesti diperlukan untuk mendukung perekonomian Indonesia di saat "pendapatan pemerintah telah menurun drastis."

"Ada alasan-alasan mendesak untuk pemberlakuan UU amnesti pajak. Untuk megara melepaskan haknya untuk mengumpulkan piutang pajak adalah konstitusional," ujar Hakim Suhartoyo.

Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang menghadiri pembacaan keputusan MK hari Rabu, mengatakan kepada wartawan setelahnya: "Saya berharap keputusan Mahkamah akan menciptakan kepastian hukum bagi semua wajib pajak yang berpartisipasi dalam program amnesti pajak. Saya harap hal ini dapat menghapus keraguan para wajib pajak."

Meski ada gugatan, pemerintah terus melanjutkan program amnesti tersebut. Sejauh ini, program itu telah menarik hampir 500.000 peserta yang melaporkan aset-aset senilai Rp 4.008 triliun yang sebelumnya belum dikenai pajak, menurut data pemerintah. [hd]

Recommended

XS
SM
MD
LG