Pejabat-pejabat Pakistan mengatakan pemerintah akan mulai memantau situs-situs besar, termasuk Google dan Yahoo, untuk memblokir materi yang dianggap menghina Islam.
Otoritas Telekomunikasi Pakistan juga mengatakan akan memblokir 17 situs yang kurang dikenal karena berisi materi yang menghina Tuhan, sebagai tanggapan atas perintah pengadilan.
Di antara situs-situs yang akan dipantau adalah Amazon, MSN, Hotmail dan Bing.
Keputusan hari Jumat itu diambil sesudah pemblokiran sementara situs jejaring sosial Facebook bulan lalu, setelah seseorang menggunakan situs itu hendak mengumpulkan gambar-gambar Nabi Muhammad. Pemerintah Pakistan juga melarang sementara situs video YouTube karena mendistribusikan materi yang diduga melanggar kesucian atau tidak sopan.
Beberapa tahun ini, surat kabar Barat yang memuat karikatur Nabi Muhammad memicu protes kekerasan di negara-negara yang mayoritas Muslim termasuk Pakistan. Islam melarang ilustrasi wajah Nabi Muhammad dalam bentuk apapun.