Parlemen Belanda memperdebatkan usul memberlakukan larangan terbatas bagi pemakaian burqa, niqab atau penutup muka lain di tempat-tempat seperti sekolah, rumah sakit dan angkutan umum.
Hanya beberapa ratus Muslimah yang mengenakan burqa atau niqab di Belanda, namun pemerintah Belanda tetap ingin memberlakukan larangan, mengikuti aturan di negara Eropa lain seperti Perancis dan Belgia.
Jika sebagaimana diduga rancangan undang-undang untuk itu disetujui Majelis Rendah Parlemen, RUU yang sama masih harus disetujui Majelis Tinggi sebelum menjadi undang-undang.
Seorang penentang RUU itu, Fatma Koser Kaya dari Partai D66 yang berhaluan tengah mengatakan hari Rabu (23/11) bahwa undang-undang seperti itu tidak perlu sebab sudah banyak institusi yang melarang orang mengenakan burqa.
Ia menyebut RUU itu "pembuatan undang-undang simbolis". [ps]