Majelis Umum PBB telah menyetujui sebuah resolusi yang mendesak agar Korea Utara diajukan ke Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC), atas tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan, berkenaan situasi HAM di negara itu. Resolusi PBB yang tidak mengikat tersebut disetujui hari Kamis (19/12) dengan 116 suara setuju, 20 suara tidak setuju dan 53 abstain.
Hari Senin mendatang, DK PBB akan membahas situasi HAM Korea Utara, namun tampaknya tidak mungkin menyerahkan negara itu ke ICC, karena China, yang adalah sekutu utama Korea Utara, mungkin akan memveto upaya tersebut.
Akan tetapi, pemungutan suara DK PBB akan mengangkat ke permukaan, berbagai tuduhan pelanggaran Korea Utara, yang akan sangat menekan Beijing.
Deputi Duta Besar Korea Utara untuk PBB, An Myong Hun, hari Kamis (18/12), mengatakan Pyongyang menolak resolusi tersebut, yang disebutnya sebuah "hasil persekongkolan dan konfrontasi politik."
Resolusi tersebut berdasarkan pada sebuah Penyidikan Komisi PBB bulan Februari lalu, yang merincikan pengeksekusian, penyiksaan, pemerkosaan dan pelaparan masal sistematis, yang telah berlangsung puluhan tahun di Korea Utara. Dikatakan, berbagai bentuk penyiksaan itu “tidak ada bandingannya" dalam dunia modern sekarang.