Narapidana mati kasus terorisme Oman Rochman, alias Aman Abdurrahman, alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman, telah menyatakan tidak akan mengajukan banding atau upaya hukum lainnya atas vonis mati yang diterimanya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni lalu menjatuhkan hukuman mati terhadap tokoh ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah) di Indonesia itu. Aman dinyatakan terbukti bersalah mendalangi serangan serangan teror sejak awal 2016, termasuk menjadi otak Bom Thamrin dan Bom Kampung Melayu.
Baca juga: Terlibat Teror, Aman Abdurrahman Divonis Mati
Pengacara Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani kepada VOA, Rabu (18/7) menjelaskan keputusan itu sudah dibuat oleh Aman Abdurrahman dan keluarganya. Ditambahkanya, keputusan itu disampaikan Aman ketika bertemu keluarga dan pengacaranya. Namun Asludin tidak merinci kapan ia bertemu dengan Aman yang kini mendekam dalam Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa barat; dan keluarganya.
"Saya kira beliau (Aman Abdurrahman) sendiri yang paling tahu itu (alasannya). Yang jelas dia tidak melakukan banding. Keluarga menerima atas apa yang telah diputuskan oleh ustad Oman," ujar Asludin.
Lebih lanjut, Asludin mengungkapkan salah seorang anggota tim jaksa penuntut umum Senin lalu (16/7) menghubunginya dan ia telah memberitahu keputusan Aman Abdurrahman yang tidak akan mengajukan banding atau upaya hukum lainnya. Tapi Asludin kembali menolak merinci siapa jaksa yang menghubungi dirinya itu.
Sejatinya, lanjut Asludin, vonis mati terhadap Aman Abdurrahman sudah berkekuatan hukum tetap. Sebab, waktu tujuh hari untuk mengajukan banding sudah lewat.
Meski sudah berkekuatan hukum tetap, Asludin menekankan terlalu dini untuk berbicara apakah Kejaksaan Agung akan segera mengeksekusi mati Aman Abdurrahman, mengingat ada sejumlah narapidana mati yang menunggu bertahun-tahun sebelum dieksekusi. Asludin menegaskan bahwa ia menghormati hak dan kewenangan kejaksaan untuk mengeksekusi kliennya.
"Harus perlu banyak pertimbangan untuk melakukan eksekusi walaupun itu hak kejaksaan. Kapan saja dia bisa kalau dia mau bisa saja dia lakukan eksekusi. Tapi saya kira harus dipertimbangkan matang-matang apakah dengan melakukan eksekusi itu akan membawa efek yang positif atau negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," tukas Asludin.
Asludin mengakui salah satu yang harus menjadi pertimbangan terkait eksekusi terhadap Aman Abdurrahman adalah faktor keamanan. Ia mengatakan tidak dapat memastikan apakah kalau Aman dieksekusi mati akan menimbulkan efek positif atau negatif. Menurutnya, Aman Abdurrahman sudah meminta agar segera dipindahkan dari Rutan Mako Brimob.
Kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Jaksa Agung M. Prasetyo mengakui belum bisa memastikan kapan eksekusi mati terhadap Aman Abdurrahman akan dilakukan.
"Katanya begitu, makanya akan kita perjelas apakah betul dia tidak akan mengajukan upaya hukum. Kalau nggak berarti sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap, red.)," kata Prasetyo.
Sosok Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaeman melejit setelah menyatakan berbaiat bersama pendukungnya kepada pemimpin ISIS Abu Bakar al-Baghdadi pada Oktober 2014 di Lembaga Pemasyarakatan kembang Kuning, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. [fw/em]