Pengadilan Banding Brazil telah memerintahkan mantan presiden Luiz Inacio Lula da Silva tetap dipenjara, membatalkan keputusan mengejutkan oleh hakim pengadilan yang sama untuk membebaskan Lula pada hari Minggu (8/7).
Hakim Sergio Moro, yang mengirim Lula ke penjara April lalu karena melakukan penyuapan, mengatakan pengadilan tersebut tidak memiliki wewenang untuk membebaskan politisi paling populer di Brazil itu.
Lula tetap populer di Brazil meski divonis penjara 12 tahun karena korupsi setahun lalu.
Jajak pendapat menunjukkan mantan presiden sayap kiri itu mungkin akan memenangkan masa jabatan ketiga dalam pemilihan bulan Oktober, tetapi undang-undang Brazil melarang seseorang mencalonkan diri untuk jabatan pemerintah selama delapan tahun setelah dijatuhi hukuman pidana.
Dukungan masyarakat yang besar memberi Da Silva jabatan presiden selama dua periode antara 2003 dan 2011, dengan pertumbuhan ekonomi yang kuat. [as]