Tautan-tautan Akses

Pengadilan Tinggi Jakarta Bebaskan 2 Guru JIS


Guru Jakarta International School (JIS) asal Kanada, Neil Bantleman, dalam sidang kekerasan seksual terhadap anak-anak di Pengadilan Jakarta Selatan, 2 April 2015. (AP/Tatan Syuflana)
Guru Jakarta International School (JIS) asal Kanada, Neil Bantleman, dalam sidang kekerasan seksual terhadap anak-anak di Pengadilan Jakarta Selatan, 2 April 2015. (AP/Tatan Syuflana)

Pengacara keduanya mengatakan tuduhan kekerasan seksual atas dua guru tersebut dimotivasi oleh uang.

Pengadilan Tinggi Jakarta dilaporkan telah membatalkan gugatan atas seorang guru asal Kanada dan seorang asisten guru Indonesia yang dihukum 10 tahun penjara karena melakukan kekerasan seksual terhadap tiga orang anak di sebuah sekolah internasional prestisius di Jakarta, menurut pengacara keduanya Jumat (14/8).

Neil Bantleman, 45, dan Ferdinant Tjiong divonis melanggar Undang-undang Perlindungan Anak Indonesia bulan April lalu oleh Pengadilan Jakarta Selatan.

Keduanya bersikeras bahwa mereka tidak bersalah dan naik banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Mereka didukung oleh sesama guru dan kepala sekolah Jakarta International School, yang sekarang disebut Jakarta Intercultural School.

Hotman Paris Hutapea, pengacara Bantleman dan Ferdinant, mengatakan pengadilan membatalkan gugatan kekekerasan seksual terhadap murid-murid taman kanank-kanak sekolah tersebut, yang sekarang berumur enam dan tujuh tahun. Sekolah tersebut memiliki 2.400 murid berusia tiga sampai 18 tahun dari sekitar 60 negara, termasuk anak-anak diplomat asing, ekspatriat dan orang kaya Indonesia.

"Kebenaran akhirnya terungkap dan keadilan telah ditegakkan," ujar Hotman kepada kantor berita The Associated Press, Jumat.

Ia mengatakan bahwa tuduhan kekerasan seksual tersebut dimotivasi oleh uang. Kepala sekolah dan sejumlah guru lain telah menduga hal yang sama. Ibu salah seorang anak itu telah menuntut sekolah atas dugaan kelalaian dan meminta kompensasi US$125 juta (Rp 1,7 triliun).

Hari Senin, Pengadilan Jakarta Selatan menolak gugatan perdata tersebut dengan mengatakan tidak ada bukti dugaan kekerasan seksual itu telah terjadi. Bukti baru dari laporan-laporan medis dari tiga rumah sakit yang berbeda di Jakarta dan Singapura menunjukkan tidak ada luka besar atau abnormalitas pada tiga anak tersebut, menurut pengadilan.

Keputusan pengadilan Indonesia dikeluarkan setelah sebuah pengadilan di Singapura memutuskan tanggal 16 Juli bahwa perempuan yang menuduh Bantleman telah memfitnahnya, Ferdinant dan sekolah itu karena dugaan-dugaan kekerasan seksual itu didak dapat dibuktikan.

Pengadilan Singapura memerintahkan perempuan itu untuk membayar ganti rugi $164.700. Kasus itu dibawake Singapura oleh keluarga Bantleman karena tuduhan awal dibuat di Singapura lewat email, pesan singkat dan komunikasi digital lainnya.

Hotman mengatakan kedua keputusan tersebut berdampak pada keputusan Pengadilan Tinggi untuk membebaskan Bantleman dan Ferdinant. Penahanan keduanya tahun lalu menyusul tuduhan dari orangtua seorang anak laki-laki berusia enam tahun di sekolah itu bahwa ia telah disodomi.

Empat laki-laki petugas kebersihan sekolah dihukum delapan tahun penjara dalam kasus tersebut dan seorang perempuan dihukum tujuh tahun penjara sebagai kaki tangan. Polisi mengatakan tersangka keenam bunuh diri dalam tahanan polisi dengan minum cairan pembersih kamar mandi.

Hotman mengatakan salinan keputusan Pengadilan Tinggi harus dibawa ke Pengadilan Jakarta Selatan untuk memulai proses pembebasan klien-kliennya dari penjara. Ia mengatakan kedua pria itu dapat dibebaskan sore ini.

Para jaksa penuntut tidak dapat dimintai keterangan. Keputusan Pengadilan Tinggi sendiri dapat digugat kembali di Mahkamah Agung.

"Ini kabar sangat baik untuk kita," tulis kepala JIS Tim Carr dalam pernyataan kepada komunitas sekolah. "Para pengacara dan keluarga sekarang sedang mengurus dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk membebaskan mereka dari penjara."

Recommended

XS
SM
MD
LG