Tautan-tautan Akses

Upaya Hukum Terpidana Mati Mary Jane Kandas


Mary Jane Fiesta Veloso didampingi penerjemah barunya, yang bisa berbahasa Tagalog, di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta (foto: VOA/Nurhadi)
Mary Jane Fiesta Veloso didampingi penerjemah barunya, yang bisa berbahasa Tagalog, di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta (foto: VOA/Nurhadi)

Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso dipastikan gagal di tengah jalan, Senin (27/4).

Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh Mary Jane Fiesta Veloso (30 tahun) beserta tim pengacaranya gagal, setelah PN Sleman, DIY menyatakan tidak dapat menerimanya.

Dalam surat keputusan yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Rochmad SH tertanggal 27 April 2015 dijelaskan, bahwa pengajuan PK tidak diterima mengacu pada UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung.

Ketika dihubungi VOA, Humas PN Sleman, Marliyus menjelaskan, istilah tidak diterima berbeda dengan ditolak. Tidak diterima bermakna tidak ada langkah pemeriksaan yang dilakukan pengadilan. Berbeda dengan ditolak, yang berarti bahwa pengadilan telah mencermati apa isi dalam berkas PK kedua yang disampaikan.

Petikan surat keputusan dari Ketua PN Sleman DIY yang menyatakan pengajuan PK kedua Mary Jane tidak dapat diterima (foto: VOA/Nurhadi).
Petikan surat keputusan dari Ketua PN Sleman DIY yang menyatakan pengajuan PK kedua Mary Jane tidak dapat diterima (foto: VOA/Nurhadi).

“Tepatnya tidak diterima, kalau ditolak itu artinya sudah diperiksa. Karenanya dikeluarkan penetapan bahwa PK kedua yang diajukan oleh terpidana Mary Jane tidak dapat diterima. Itu dasarnya SEMA No. 7 tahun 2014 poin 3, bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali,” kata Marliyus.

SEMA No. 7 tahun 2014 adalah Surat Edaran Mahkamah Agung yang berisi ketetapan bahwa peninjauan kembali hanya dibatasi satu kali. Pemerintah sendiri saat ini tengah menyusun peraturan pelaksana terkait keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 6 Maret 2014 yang membolehkan PK lebih dari satu kali.

Adanya dua keputusan hukum yang berbeda ini, menurut Direktur LBH Yogya, Syamsudin Nurseha memang memberi peluang tafsir yang berbeda. Namun, dalam kasus Mary Jane, Syamsudin mendesak pemerintah dan Mahkamah Agung untuk melihat latar belakang kasusnya secara lebih utuh.

Syamsudin percaya bahwa Mary Jane adalah korban dari sistem peradilan yang tidak adil, karena dia disidangkan dalam bahasa yang tidak dia mengerti. Mary Jane hanya dapat berbahasa Tagalog, sedangkan pengadilan hanya menyediakan penerjemah bahasa Inggris.

“Bisa saja selama proses persidangan dia tidak mengerti apa yang didakwakan. Nah ini yang kemudian harapannya menjadi perhatian dari MA ketika menerima PK kedua dari kuasa hukum Mary Jane. Kalau bicara tujuan hukum itu tidak hanya aspek kepastian hukum saja yang penting, tetapi juga aspek keadilan dan kemanfaatan. Nah dalam kasus Mary Jane, saya lihat MA dan pemerintah hanya melihat dari aspek kepastian hukum,” kata Syamsudin.

Dengan keluarnya keputusan untuk tidak menerima PK kedua dari Mary Jane, bisa dipastikan kemungkinan ibu dua anak ini untuk selamat dari eksekusi hampir tidak ada lagi.

Presiden Philipina, Benigno Aquino III sudah meminta agar Presiden Joko Widodo mengampuni Mary Jane ketika keduanya bertemu di sela pertemuan tingkat tinggi negara-negara ASEAN di Malaysia hari Senin (27/4).

Namun, kemungkinan besar Jokowi menolak permintaan itu, dengan menyatakan bahwa eksekusi ini adalah upaya penegakan hukum di Indonesia.

XS
SM
MD
LG