Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Presiden Filipina Benigno Aquino Jr di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN, Senin (27/4).
Presiden Jokowi usai mendarat di lapangan udara Halim Perdanakusuma Jakarta menjelaskan Presiden Aquino meminta agar dirinya memberikan pengampunan terhadap terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.
"Ya, intinya beliau menyampaikan untuk diberikan pengampunan (untuk Mary Jane). Saya tadi menyampaikan akan saya jawab langsung melalui telepon. Saya akan tanya ke Jaksa Agung. Lalu saya telpon ke Presiden Aquino. Atau bisa pula melalui menteri luar negeri," kata Mary Jane.
Menanggapi adanya tudingan dari Australia yang menuduh hakim-hakim di Indonesia terindikasi kasus penyuapan saat menyidangkan terpidana.mati kasus narkoba asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Presiden Jokowi menegaskan hal itu seharusnya diungkap pada saat kasus itu disidangkan.
"Mestinya hal-hal seperti itu, mestinya hal-hal seperti itu disampaikan sekian tahun yang lalu. Jawaban saya itu. Kenapa tidak disampaikan sejak dulu? Saat peristiwa itu terjadi. Misalnya ada lho ya," kata Presiden Jokowi.
Sementara itu Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno memastikan pelaksanaan hukuman mati terhadap terpidana narkoba ini tidak akan sampai berujung pada pemutusan hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara-negara yang warganya dihukum mati di Indonesia.
"Kalau kita lemah, kita akan selalu dipermainkan. Nah, ada itu (ancaman pemutusan hubungan diplomatik). Itu kan hanya ancaman. Saya rasa tidak akan sampai pemutusan hubungan," kata Tedjo Edhy Purdijatno.
Terkait kasus Mary Jane, sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak Pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati terhadap wanita yang dituduh berperan sebagai kurir narkoba ini. Beberapa fakta investigasi sejumlah lembaga swadaya masyarakat diantaranya Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengungkap bahwa Mary Jane adalah korban human trafficking.
Sementara itu dalam perkembangan terakhir, warga negara Perancis Serge Areski Atlaoui tidak masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi beberapa hari mendatang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana menjelaskan, yang bersangkutan mendaftarkan perlawanan terhadap Keputusan Presiden soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di menit terakhir batas pengajuan, pada Kamis (23/4).
Serge adalah warga negara Perancis yang didakwa hukuman mati atas kasus operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande Tangerang pada 11 November 2005 lalu. Barang bukti dari penangkapan Serge adalah 138,6 kilogram sabu, 290 kilogram ketamine, dan 316 drum prekusor atau bahan campuran narkotika.
Sehingga dengan demikian daftar sementara terpidana hukuman mati tahap kedua ini adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran alias Mark (Australia), Rodrigo Gularte (Brazil), Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina), Silvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria). Raheem Agbaje Salami (Spanyol). Martin Anderson alias Belo (Ghana), dan Zainal Abidin (Indonesia).
Hingga Senin (27/4) belum ada pengumuman resmi pelaksanaan hukuman mati tahap ke dua terpidana kasus narkoba. Sebelumnya enam terpidana sudah menjalani eksekusi hukuman mati pada 18 Januari 2015.