Tautan-tautan Akses

Perempuan Kaki Tangan 'Pembunuhan dalam Koper' Bali Ditangkap di AS


Heather Mack, dikawal petugas imigrasi usai dibebaskan dari Lapas Kerobokan, di Rumah Detensi Imigrasi Jimbaran, Badung, Bali, 29 Oktober 2021. (Foto: REUTERS/Johannes P. Christo)
Heather Mack, dikawal petugas imigrasi usai dibebaskan dari Lapas Kerobokan, di Rumah Detensi Imigrasi Jimbaran, Badung, Bali, 29 Oktober 2021. (Foto: REUTERS/Johannes P. Christo)

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengatakan perempuan asal Chicago yang menghabiskan tujuh tahun penjara di Bali karena membantu membunuh ibunya ditangkap Rabu (3/11) setelah dia kembali dari Indonesia.

Heather Mack, 26 tahun, ditahan ketika tiba di Bandara O'Hare Chicago setelah dibebaskan lebih awal karena berperilaku baik. AFP melaporkan Kamis (4/11), ia dijatuhi hukuman 10 tahun akibat aksi pembunuhan pada 2014.

Mack adalah seorang remaja yang sedang hamil ketika dia, pacarnya dan seorang sepupunya di AS diduga bersekongkol untuk membunuh ibunya, sang sosialita asal Chicago bernama Sheila von Wiese Mack saat berlibur di Bali.

Pacarnya, Tommy Schaefer, memukuli von Wiese Mack yang saaat berusia 62 tahun hingga tewas dengan sebuah mangkuk buah saat adu mulut di hotel bintang lima St. Regis.

Schaefer mengaku melakukan pembunuhan saat persidangannya, tetapi ia berkilah melakukannya untuk membela diri lantaran sang ibu tidak senang ia hamil.

Heather Mack tampak menggendong bayinya di dalam sebuah sel saat menunggu persidangan kasus pembunuhan ibunya berlangsung di Denpasar, Bali, pada 15 April 2015. (Foto: AFP Sonny Tumbelaka)
Heather Mack tampak menggendong bayinya di dalam sebuah sel saat menunggu persidangan kasus pembunuhan ibunya berlangsung di Denpasar, Bali, pada 15 April 2015. (Foto: AFP Sonny Tumbelaka)

Selama serangan itu, Mack bersembunyi di kamar mandi tetapi kemudian membantu Schaefer memasukkan mayat itu ke dalam koper.

Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan, di mana dia melahirkan seorang putri.

Schaefer, ayah dari anak tersebut, dijatuhi hukuman 18 tahun.

Sepupu Mack, Ryan Bibbs, mengaku bersalah pada Desember 2016 di pengadilan federal di Chicago karena memberikan nasihatnya tentang cara membunuh von Weise Mack, kata Departemen Kehakiman.

Tidak jelas apakah Mack, yang kini fasih berbahasa Indonesia dan Bali, kembali ke Amerika Serikat bersama putrinya.

Pengacara Mack mengatakan kepada AFP bahwa wanita muda itu tidak ingin putrinya dideportasi dan "diburu oleh media (AS)." [ah/rs/au]

XS
SM
MD
LG