Tautan-tautan Akses

Poin-poin Utama Keputusan Mahkamah Soal Laut China Selatan


Kapal penjaga pantai China bermanuver untuk memblokir kapal pemerintah Filipina di Kepulauan Spratly yang disengketakan.
Kapal penjaga pantai China bermanuver untuk memblokir kapal pemerintah Filipina di Kepulauan Spratly yang disengketakan.

Mahkamah juga mengkritik China karena merusak lingkungan terumbu karang dan karena tidak mencegah para nelayannya membunuh spesies-spesies yang dilindungi seperti penyu laut.

Sebuah mahkamah internasional di Den Haag telah menegur China atas perilakunya di Laut China Selatan dan memutuskan tidak ada basis hukum atas klaim-klaim Beijing atas kedaulatan di perairan tersebut.

Mahkamah juga mengkritik China karena merusak lingkungan terumbu karang dan karena tidak mencegah para nelayannya membunuh spesies-spesies yang dilindungi seperti penyu laut. Berikut adalah poin-poin utama keputusan bulat hari Selasa (12/7) dari majelis hakim yang beranggotakan lima orang:

China tidak memiliki basis hukum atas klaim-klaim historisnya atas "sembilan garis putus-putus" yang mengelilingi sekitar 90 persen dari Laut China Selatan.

China beralasan bahwa para nelayannya telah menangkap ikan di Laut China Selatan selama berabad-abad, namun Mahkamah menemukan bahwa untuk sebagian besar dari waktu sekarang ini, perairan tersebut "merupakan bagian legal dari laut, di mana kapal-kapal negara mana pun dapat dengan bebas berlayar dan menangkap ikan."

Banyak yang diklaim oleh Beijing tidak berkualifikasi sebagai pulau yang akan meberi pemiliknya hak-hak ekspansif atas perairan di sekitarnya.

Untuk dianggap sebagai sebuah wilayah dengan hak eksklusif atas perairan di sekitarnya, suatu daratan harus tetap ada di atas air saat gelombang pasang. Majelis hakim mengatakan meski China telah melakukan reklamasi lahan di banyak terumbu karang, hal itu tidak mengubah status legal daratan, yang didasarkan pada "kondisi alami" mereka sebelum pembangunan.

Teguran atas Tindakan-tindakan China di Laut China Selatan

- Majelis hakim memutuskan bahwa China membangun instalasi dan pulau-pulau artifisial di Mischief Reef tanpa otorisasi dari Filipina, sehingga melanggar kedaulatan negara.

- Filipina memiliki hak kedaulatan atas wilayah-wilayah laut di zona ekonomi eksklusifnya, termasuk Mischief Reef, Second Thomas Shoal dan Reed Bank. China ditemukan telah ikut campur dalam eksplorasi minyak Filipina di Reed Bank, dan telah mencoba melarang para nelayan Filipina untuk beroperasi di dalam zona eksklusif Manila di Mischief Reef dan Second Thomas Shoal.

- Reklamasi lahan skala besar dan pembangunan pulau-pulau artifisial di sembilan daratan di Kepulauan Spratly telah merusak lingkungan terumbu karang, dan melanggar komitmen Beijing untuk melindungi lingkungan laut.

- Majelis menyimpulkan bahwa kapal-kapal penegak hukum China juga menciptakan "risiko serius tabrakan dan bahakapal dan awak Filipina dalam pertemuan di laut China Selatan. [hd]

XS
SM
MD
LG