Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari beberapa daerah di Jawa Timur batal berangkat ke Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda, karena tidak melalui prosedur resmi serta tidak memiliki dokumen terkait pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Nur Rohman mengatakan, pemberangkatan 85 calon TKI asal Jawa Timur ke Malaysia dilakukan oleh perorangan dari agen perjalanan wisata. Dari pemeriksaan yang dilakukan, para calon TKI itu diharuskan menyetor uang sebesar lima juta rupiah dan dijanjikan mendapat kerja di Malaysia dengan mudah.
“Di Bandara Juanda, kita berhasil mengamankan 85 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kemungkinan akan diberangkatkan ke Malaysia. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kita temukan memang ada kesalahan prosedur tentang pengiriman tenaga kerja, di mana kesalahannya adalah mereka direkrut tidak melalui PJTKI yang sudah ditunjuk oleh pemerintah secara resmi," jelas Kombespol Nur Rohman, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
"Mereka direkrut oleh salah satu travel yang mana pengurusan surat-suratnya yang seharusnya sebelum mereka diberangkatkan itu sudah lengkap, termasuk perjanjian kerja yang sudah ditanda tangani oleh para calon tenaga kerja yang akan dikirim. Kenyataannya di lapangan, ini tidak kita temukan bahkan dokumen pun hanya paspor dengan tiket pesawat yang pada saat itu dia siap akan berangkat,” lanjutnya.
Menurut Diki, salah seorang calon TKI asal Sumenep, Madura, yang batal berangkat, dipilihnya jalur tidak resmi untuk bekerja ke luar negeri, karena informasi yang diterima menyebutkan lamanya proses pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri melalui jalur resmi.
“Kadang-kadang banyak tipu pak, kita lama-lama (diberangkatkan), kadang-kadang mengajukan di biro jasa yang asli ternyata itu hanya simbol saja, ternyata kita lama menunggu semacam itu,” jawab Diki.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Sukardo mengatakan, kasus pemberangkatan TKI ilegal asal Jawa Timur kali ini adalah yang pertama dan terbesar di Jawa Timur. Sedangkan Tahun 2014 terdapat 50 calon TKI ilegal yang batal berangkat karena prosedur tidak resmi.
Selain mendata, Sukardo berjanji akan memulangkan calon TKI ilegal ke daerah masing-masing, dengan terus mensosialisasikan prosedur serta jalur resmi bagi yang ingin bekerja di luar negeri.
“Disnaker Provinsi Jawa Timur mendata dan memulangkan kembali, karena nanti kalau bermasalah di luar negeri itu juga persoalannya menjadi besar, tetapi kalau kita melalui prosedur yang benar artinya melalui penempatan pekerja TKI luar negeri, melalui Disnaker Kabupaten/ Kota, itu melengkapi persyaratan kelengkapan,” lanjut Sukardo.
Sementara itu Polda Jawa Timur akan segera menangkap penyalur tenaga kerja ilegal, yang data serta identitas pelaku sudah diperoleh polisi dari calon tenaga kerja yang batal berangkat.