Seorang polisi Muslim yang diskors oleh Departemen Kepolisian Kota New York (NYPD) karena menolak mencukur janggut menuntut lembaga itu hari Rabu (22/6), dengan mengatakan bahwa kebijakan tidak berjanggut melanggar konstitusi.
Hakim Distrik AS Kevin Castel memerintahkan kepolisian untuk terus membayar gaji dan insentif untuk Masood Syed, menurut pengacaranya dalam wawancara lewat telepon setelah sidang darurat Rabu pagi di pengadilan federal Manhattan.
Perintah sementara untuk menjauh dari kepolisian masih berlaku setidaknya sampai 8 Juli, saat hakim lain akan mempertimbangkan apakah Syed, yang diskors tanpa gaji hari Selasa, akan diizinkan tetap bekerja sampai masalahnya diatasi.
Syed menuntut ganti rugi yang tidak disebutkan jumlahnya dalam gugatan tersebut.
Tahun 2013, seorang petugas polisi masa percobaan dari sekte Yahudi Hasidik memenangkan gugatan serupa.
NYPD memiliki kebijakan tertulis bahwa polisi tidak boleh berjanggut, tapi ada kebijakan tidak tertulis untuk mengakomodasi keyakinan agama petugas yang mengizinkan janggut sepanjang 1 milimeter, menurut gugatan tersebut.
Syed, petugas administrasi hukum di kepolisian, telah berjanggut sepanjang 1,3-2,5 sentimeter selama bertahun-tahun dengan alasan agama.
Bulan Desember, menurut gugatan itu, ia diberitahu atasannya bahwa janggutnya terlalu panjang dan ia diperintahkan memotongnya hari Senin. Ketika ia tidak mematuhinya, ia diskors.
Gugatan tersebut juga mengklaim bahwa kepolisian tidak konsisten dalam menegakkan kebijakan itu, yang diperirakan berimbas terhadap lebih dari 100 polisi.
NYPD tidak menanggapi permintaan atas komentar.
Hakim Distrik AS Harold Baer memutuskan tahun 2013 bahwa kebijakan itu melanggar Amandemen Pertama yang menjamin kebebasan beragama. Polisi Hasidik, Fishel Litzman, diizinkan kembali bekerja dengan janggut sepanjang sekitar 2,5 sentimeter, menurut pengacara Syed. [hd]