Jelang pencoblosan pada putaran kedua pemilihan gubernur Jakarta, persaingan dua pasangan calon, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, berlangsung sengit. Hasil survei yang dilansir sejumlah lembaga sebelum hari tenang menunjukkan selisih perolehan suara kedua kandidat diperkirakan akan sangat tipis.
Selain berkampanye, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan dalam beberapa hari belakangan muncul berbagai dugaan politik uang dilakukan oleh kandidat, jaringan tim sukses, dan partai pendukung. Politik uang tersebut berbentuk pembagian sembako beserta selebaran ajakan untuk memilih calon tertentu.
Parahnya lagi, menurut ICW, ada dugaan kuat penyebaran sembako ini dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif di sejumlah tempat.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan politik uang adalah kejahatan, bukan sedekah seperti disebut beberapa politikus. Padahal politik uang adalah tindak pidana yang bisa dijerat sanksi hukum.
Donal menilai selama ini ada anggapan di masyarakat pembagian sembako atau uang menjelang pemilihan kepala daerah bukan kejahatan pemilu.
Ditambahkannya, sedikitnya ada tiga alasan mengapa politik uang masih merajalela termasuk dalam pemilihan gubernur Jakarta. Pertama, faktor kemiskinan. Politik uang menurutnya pasti akan menyasar wilayah-wilayah yang dihuni masyarakat secara ekonomi tergolong kelas bawah. Politik uang menurutnya tidak mungkin terjadi di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat.
"Kemiskinan menjadi salah satu variabel besar kenapa politik uang itu terjadi. Maka jangan heran daerah-daerah jadi target politik uang itu kan daerah ekonomi masyarakatnya relatif menengah ke bawah, Pulogadung, Kepulauan Seribu. Ini yang menjadi target kantong suara di mana para kandidat masih berpikir terjadi pergeseran suara dengan cara melakukan politik uang di daerah tersebut," ungkap Donal.
Faktor kedua kata Donal adalah sikap permisif masyarakat. Ada budaya masyarakat menerima semua pemberian dari para calon bertarung di pemilihan gubernur Jakarta, namun soal pilihan urusan masing-masing.
Faktor ketiga terkait masih lemahnya penegakan hukum. Dalam pasal 187 ayat 1 dan 2 disebutkan pemberi dan penerima politik uang bisa dikenai sanksi penjara paling sedikit tiga tahun dan selama-lamanya enam tahun, serta denda minimum Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengakui sejak Sabtu lalu ada 41 laporan diterima Bawaslu terkait politik uang, sembilan sedang diproses lebih lanjut. Bawaslu juga berhasil menggagalkan rencana pembagian sembako di beberapa tempat di Jakarta.
Ditambahkannya, Bawaslu menerima laporan dari setidaknya tujuh tempat penyimpanan bahan pokok milik tim pasangan nomor urut dua (Ahok-Djarot) yang hendak dibagi-bagi ke pemilih. Dua lokasi lanjutnya di Jakarta Selatan, dua di Jakarta Barat dan masing-masing satu di Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu.
Hingga Senin(17/4) belum ada laporan pembagian sembako oleh tim Anies-Sandi ke pengawas. Namun, menurut Fritz , pasangan ini banyak diadukan dengan tuduhan memasang spanduk provokatif.
Fritz mengatakan, "Ada beberapa pembagian sembako yang tertangkap tangan, ada yang dilaporkan, ada yang dikejar, ada yang ditangkap kemudian kita periksa. Kita minta klarifikasi. Hampir semua itu karena ada partisipasi dari masyarakat."
Mengenai politik intimidasi, Fritz mengatakan tiap pemilih berhak memilih sesuai keinginan. Sehingga setiap pemaksaan atau intimidasi agar pemilih mencoblos calon tertentu merupakan pelanggaran atas hak berpolitik warga negara.
Fritz mengingatkan kedua pasangan calon untuk tidak mengerahkan massa masing-masing ke tempat pemungutan suara (TPS). Dia meminta aparat keamanan memberikan pengawasan ekstra terhadap TPS-TPS diduga rawan untuk terjadi kericuhan.
Dalam kesempatan yang sama, Titi Anggraeni, Direktur Eksekutif Perludem (Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi), mengatakan Jakarta adalah satu-satunya daerah yang melaksanakan putaran kedua pemilihan kepala daerah di Indonesia. Pada putaran pertama ada 101 daerah melaksanakan pemilihan kepala daerah.
Karena itu, Titi berharap pemilihan gubernur Jakarta ini bisa menjadi pembelajaran bagi perjalanan demokrasi Indonesia, yakni siap konsolidasi demokrasi dan tidak diwarnai hal-hal negatif.
Titi menegaskan dalam pencoblosan pada 19 April, pemilih harus bisa menentukan pilihan dengan merdeka.
"Merdeka artinya apa? Terbebas dari semua ancaman, tanpa tekanan, tanpa paksaan, tanpa pengaruh yang dipaksakan, dan mereka memilih dengan memahami apa proses yang sedang berlangsung serta mendapatkan informasi yang benar," ujar Titi.
Titi berharap saksi dari masing-masing pasangan calon bisa menunjukkan militansinya di TPS sesuai aturan main. Bukan dengan melakukan kampanye apalagi menekan pemilih. [fw/em]