Tautan-tautan Akses

Presiden Jokowi: Kekerasan Seksual terhadap Anak Masuk Daftar Kejahatan Luar Biasa


Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise (Foto: dok).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise (Foto: dok).

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, Presiden Jokowi mendukung pembentukan tim reaksi cepat perlindungan anak di tingkat RT-RW.

Pemerintah menaruh perhatian terhadap maraknya kasus kekerasan berupa kejahatan seksual hingga pembunuhan terhadap anak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/2), mengatakan Presiden Joko Widodo memastikan pelaku kekerasan seksual terhadap anak masuk dalam daftar kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Kooordinasi antar, lanjut Yohana, juga terus dilakukan termasuk dengan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk rencana aksi nasional perlindungan anak.

"Ya jadi kami sudah koordinasi antar kementerian. Jadi sudah muncul dengan strategi nasional perlindungan anak dan juga rencana aksi nasional perlindungan anak dan sudah di launching beberapa hari lalu di kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Tinggal kami melaksanakan tugas ini bekerjasama dengan mitra kami, termasuk pak Aris Merdeka Sirait dari Komnas Perlindungan Anak," jelas Yohana.

Yohana menambahkan, pemerintah telah menyiapkan payung hukum yang tepat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk merealisasikan perlindungan terhadap anak. Perppu tersebut lanjut Yohana, diharapkan mampu menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Rencananya Perppu itu akan mengatur soal hukuman kebiri berupa suntik kimia kepada pelaku.

"Perppu kebirinya sudah kami buat. Sudah ada persetujuan dari jaksa agung dan sudah masuk draftnya ke kami. Sudah kami telaah dan rangkum itu kembali dan sudah diserahkan ke atasan saya menteri PMK. Karena keputusan terakhir di tingkat menko," lanjutnya.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait usai bertemu Presiden Jokowi menyambut baik respons Presiden atas usulan dari Komnas Perlindungan Anak agar menetapkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak masuk daftar kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

"Jadi kita mengusulkan ke bapak Presiden, bahwa segala bentuk perampasan kemerdekaan dan penghilangan paksa hak hidup anak yang diawali dengan kekerasan seksual dan sebagainya itu, harus ditetapkan sebagai dimasukan ke dalam perppu pemberatan hukuman kebiri itu bahwa itu kejahatan extra ordinary crime. Setara dengan kejahatan korupsi, narkotika dan teroris. Dalam rapat terbatas pun, bapak Presiden sudah memberikan arahan bahwa itu akan dimasukan dalam perppu itu," imbuhnya.

Arist Merdeka Sirait menambahkan, Presiden Jokowi juga mendukung penanganan kejahatan terhadap anak, dengan melibatkan secara aktif perangkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Karang Taruna untuk melakukan pengawasan dan perlindungan bersamaterhadap keamanan anak-anak di lingkungan masing-masing.

"Beliau juga setuju usulan kita untuk menggalang peran serta masyarakat bekerjasama dengan kementerian pemberdayaan perlindungan anak supaya di masing-masing RT, RW itu ada tim reaksi cepat perlindungan anak. Sehingga anak-anak yang mengalami kekerasan bisa cepat melapor," kata Arist.

Dari catatan Komnas Perlindungan Anak, 21,6 juta kasus pelanggaran terhadap anak terjadi pada 2010-2015. Dari jumlah tersebut, sekitar 58 persen adalah kejahatan seksual. [aw/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG