Tautan-tautan Akses

Presiden Setuju Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak


Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengggelar konferensi pers terkait kasus kejahatan seksual yang menimpa anak di sekolah (foto: dok).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengggelar konferensi pers terkait kasus kejahatan seksual yang menimpa anak di sekolah (foto: dok).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah tegas Presiden Joko Widodo dengan menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Pemerintah memandang sangat serius kejahatan kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual. Untuk itu, Pemerintah memandang perlu melakukan terobosan, di antaranya memberikan pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan kepada anak.

Jaksa Agung Prasetyo di kantor presiden Jakarta Selasa (20/10) mengatakan, Presiden Joko Widodo setuju diterapkannya hukuman tambahan berupa pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak.

Hal ini menurut Prasetyo perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera. Ia mengatakan, "Khususnya berkaitan dengan kejahatan seksual terhadap anak-anak. Telah disepakati dan disetujui bapak Presiden, untuk nantinya kita akan memberikan hukuman tambahan berupa pengebirian. Yang pasti dengan pengebirian ini memberikan efek menjerakan dan bisa menimbulkan orang harus berpikir seribu kali kalau akan melakukan kejahatan seksual terhadap anak."

Jaksa Agung Prasetyo menambahkan bahwa hukuman kebiri itu dilakukan dengan memberikan suntikan hormon perempuan, dengan begitu mereka (pelaku kekerasan sesual terhadap anak) secara biologis tidak lagi terdorong melakukan kekerasan seksual.

Seputar soal penerapan hukuman tambahan itu, Prasetyo mengatakan, nantinya akan diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Diterbitkan Perppu. Karena kalau mulai revisi Undang-Undang mungkin akan lebih lama prosesnya, sementara tuntutan tentang upaya perlindungan bagi anak-anak ini sudah semakin mendesak," jelas Prasetyo.

Sementara, Menteri Kesehatan Nila Moeloek berpandangan ada semacam trauma yang berkepanjangan yang dialami seorang anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

"Trauma terhadap anak yang mengalami kekerasan itu akan berlanjut cukup berat. Di mana kita juga harus mengingat efek psikologisnya," kata Nila.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri agar kasus-kasus kejahatan terhadap anak khususnya menyangkut kekerasan seksual tidak diselesaikan secara kekeluargaan.

"Saya akan berusaha mendekati pak Kapolri agar, dalam hal memberikan sanksi jangan diselesaikan hanya dengan membayar atau diselesaikan secara keluarga. Sebab banyak terjadi semua persoalan diselesaikan secara adat secara keluarga. Sehingga tidak memberikan efek jera buat si pelaku," tutur Yohana.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah tegas Presiden Joko Widodo dengan menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Ketua KPAI Asrorun Ni'am mengatakan pemberlakuan hukuman kebiri ini adalah bentuk komitmen politik dari Presiden Jokowi untuk menghadirkan negara dalam perlindungan terhadap anak.

"Tentu KPAI sebagai lembaga independen memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Ini sebagai sebuah komitmen politik yang sangat luhur dan sangat berarti serta sejalan dengan visi menghadirkan negara dalam upaya perlindungan anak dan kelompok rentan," ujar Asrorun.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 784 kasus kekerasan seksual anak pada Januari hingga Oktober 2014.

Recommended

XS
SM
MD
LG