Komisi yang dibentuk Presiden Sirleaf untuk mengkaji-ulang Konstitusi mengusulkan tahun lalu agar masa jabatan presiden dikurangi dan dibatasi. Demikian pula masa bakti anggota Senat dikurangi dari 9 tahun sekarang ini menjadi 6 tahun, sedang anggota Dewan Perwakilan dikurangi dari 6 tahun menjadi 4 tahun. Menteri Penerangan Lewis Brown mengatakan, Presiden Sirleaf mendukung masa jabatan presiden dikurangi menjadi hanya boleh dua kali empat tahun sebagian dari usahanya membangun pemerintahan yang demokratis dan transaparan agar tiap warga Liberia bisa merasa turut sebagai bagian dari proses. Menurut Brown, Presiden Sirleaf pada hakikatnya membatasi masa jabatan seorang presiden maksimum hanya 8 tahun.
Berdasarkan Konstitusi sekarang masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya 6 tahun, senator 9 tahun sedang anggota Dewan Perwakilan 6 tahun. Sesudah masa jabatan pertama selesai anggota Senat dan Dewan Perwakilan bisa maju lagi untuk dipilih asalkan dipilih oleh daerah pemilihan masing-masing.
Lewis Brown tidak mengatakan apakah Presiden Sirleaf ingin memberi contoh kepada para pemimpin lain di Afrika yang mencoba mengubah atau mengganti Konstitusi supaya bisa lebih lama berkuasa. Banyak pemimpin Afrika yang sudah lama berkuasa menempuh apa yang disebut sebagai "kudeta lembut dan ramah" untuk dapat bertahan pada kekuasaan dengan mengubah ataupun mengganti konstitusi mereka.
Taktik itu sudah dipergunakan presiden Zimbabwe Robert Mugabe, Presiden Guinea Khatulistiwa Teodoro Obiang, Presiden Angola Jose Eduardo dos Santos, dan Presiden Uganda Yoweri Museveni yang menghadapi persaingan kuat dalam upayanya dipilih kembali dalam pemilihan yang dijadwalkan bulan depan. Yang terbaru adalah Presiden Burundi Pierre Nkurunziza yang dipilih kembali untuk masa jabatan ke-3 lewat pemilihan yang oleh pengamat dikatakan melanggar konstitusi negara. Sementara, parlemen Rwanda mencabut batas masa jabatan dua kali tujuh tahun bagi seorang presiden supaya Presiden Paul Kagame bisa terus memegang jabatan.
Kembali ke Liberia, Komisi Pengkaji Konstitusi juga menyetujui beberapa rekomendasi termasuk menetapkan Liberia sebagai ‘negara Kristen’, gubernur ke-15 propinsi di negara itu dipilih oleh rakyat tidak lagi diangkat oleh presiden, perwakilan yang seimbang bagi perempuan, dan menolak dwi-kewarganegaraan.
Parlemen Liberia yang kembali bersidang pekan depan dari libur musim panas, harus menyetujui rekomendasi tentang membatasi masa jabatan presiden sebelum diajukan ke dalam referendum nasional. Liberia akan mengadakan pemilihan presiden tahun depan. [al]