Sebuah peraturan presiden mengenai sektor-sektor yang tertutup atau tertutup sebagian untuk investasi asing di Indonesia, atau dikenal juga sebagai daftar investasi negatif, telah ditandatangani, menurut Azhar Lubis, Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hari Selasa (24/5).
Pemerintah mengumumkan revisi daftar tersebut bulan Februari, namun peraturannya belum terbuka untuk publik. Pemerintah mengatakan perubahan-perubahan termasuk pelonggaran banyak batasan investasi, dari restoran sampai pertanian, transportasi dan bioskop.
Tidak jelas apakah peraturan presiden tersebut mengandung perubahan-perubahan dari pengumuman bulan Februari. [hd]