Pengadilan Semarang, Jawa Tengah, telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang pria AS karena terbukti bersalah menyelundupkan narkoba, menurut seorang pejabat Kamis (17/11).
Philip Russell, 56, divonis Rabu oleh majelis hakim beranggotakan tiga orang, kata juru bicara pengadilan Sartono.
Russell ditahan bersama tujuh orang lainya menyusul penggerebekan bulan Januari oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah tempat pembuatan meubel di Jepara. Petugas menemukan 97 kilogram metamfetamin kristal yang disembunyikan di dalam 54 generator listrik dari China yang ada di tempat tersebut.
Russell, juga dikenal sebagai Kamran Muzaffar Malik, dituduh membiayai sebagian impor generator-generator itu dari China, ujar Sartono.
Ia mengatakan Russell, yang merupakan pegawai sebuah perusahaan pengiriman uang di Jakarta, akan naik banding atas vonis tersebut.
Pengadilan itu sebelumnya menjatuhi Muhammad Riaz, warga Pakistan yang diidentifikasi sebagai pemimpin kelompok tersebut, dengan hukuman mati dan enam terdakwa lainnya dengan hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup.
Lebih dari 140 orang sedang mengantre hukuman mati di Indonesia, sebagian besar atas kejahatan narkoba.
Delapan belas orang yang divonis atas kasus terkait narkoba, sebagian besar orang asing, telah dieksekusi sejak Presiden Joko Widodo menjabat Oktober 2014. [hd]