Tautan-tautan Akses

Pro dan Kontra Pemindahan Kedutaan Amerika ke Yerusalem


Bendera Amerika Serikat berkibar di Kedutaan AS di Tel Aviv, Israel, 4 Agustus 2013. (Foto: dok).
Bendera Amerika Serikat berkibar di Kedutaan AS di Tel Aviv, Israel, 4 Agustus 2013. (Foto: dok).

Warga Amerika yang pro-Israel, mendukung usaha pemindahan kedutaan besar ke Yerusalem, tapi sebagian orang lainnya mengatakan, hal itu akan merupakan kemunduran dari usaha mencapai perdamaian jangka panjang antara Israel dan Palestina.

Presiden terpilih Donald Trump telah bertekad akan memindahkan kedutaan besar Amerika di Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem, tindakan yang sangat bertentangan dengan kebijakan Amerika selama ini.

Usulnya itu memicu satu dari sekian banyak isu yang sangat emosional dan kontroversial, yang memecah orang Israel dan Palestina, yaitu status kota yang dianggap masing-masing sebagai ibukota mereka.

Ketika mandat Inggris di Palestina berakhir tahun 1947, PBB mengeluarkan resolusi yang menyerukan adanya negara Arab-Palestina dan negara Israel yang berdampingan dengan aman, serta menyatakan Yerusalem sebagai kota internasional.

Tapi dalam perang Arab-Israel yang pertama setahun kemudian, Israel merebut bagian barat kota Yerusalem, dan Yordania menguasai bagian timurnya. Dalam perang Arab-Israel tahun 1967, Israel merebut dan mencaplok Yerusalem timur, dan sekaligus menyatakan kota itu sebagai ibukota Israel.

Kedutaan besar Amerika dibuka sejak tahun 1948 di Tel Aviv, dan di Yerusalem ada kantor konsulat Amerika.

Kata Yusef Munayyer, direktur eksekutif Kampanye Untuk Mendapat Hak-hak Bangsa Palestina di kota Washington DC:

“Kebijakan Amerika tentang kota Yerusalem sejak puluhan tahun, bahkan sebelum dimulainya proses perdamaian yang berlarut-larut ini, adalah, bahwaisu tentang Yerusalem tidak bisa dipisahkan dari masalah Israel-Palestina secara keseluruhan.”

Warga Amerika yang pro-Israel, mendukung usaha pemindahan kedutaan besar ke Yerusalem, tapi sebagian orang lainnya mengatakan, hal itu akan merupakan kemunduran dari usaha mencapai perdamaian jangka panjang antara Israel dan Palestina.

Tahun 1995 Konges Amerika meloloskan Undang-Undang yang disebut “Jerusalem Embassy Act” atau undang-undang tentang kedutaan Amerika di Yerusalem.

Undang-undang itu mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel dan menyerukan supaya Amerika membangun gedung kedutaan besarnya di kota itu menjelang tahun 1999. Tapi dalam UU itu ada pasal yang mengatakan, presiden Amerika bisa memutuskan untuk menunda pembangunan selama enam bulan, dan penundaan itu bisa diperpanjang terus tiap enam bulan, guna melindungi kepentingan keamanan Amerika. Itulah yang terjadi sejak tahun 1999.

Kalau kedutaan Amerika itu jadi dipindahkan atau dibangun di Yerusalem, kata Munayyer, pihak Palestina akan mengeluarkan reaksi keras, dan pemerintah Amerika akan mendapat kesulitan untuk mengatakan bahwa proses perdamaian bisa terus berjalan.

Kata pejabat Kampanye untuk hak-hak Palestina, Munayyer, memindahkan kedutaan Amerika ke Yerusalem bisa dianggap sebagai “kemenangan kebudayaan Yahudi-Kristen atas Islam”. Hal ini, tambahnya, bisa dimanfaatkan oleh kelompok ekstremis Islam untuk menyatakan bahwa yang sedang terjadi adalah “perang salib” yang dilancarkan Barat melawan Islam. (isa/sp)

XS
SM
MD
LG