Tautan-tautan Akses

PTUN Sahkan Pembubaran HTI


Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan aksi damai di depan Pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (7/5). (Foto: VOA/Fathiyah)
Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan aksi damai di depan Pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (7/5). (Foto: VOA/Fathiyah)

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta hari Senin (7/5) menolak gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang sebelumnya memutuskan membubarkan organisasi tersebut.

Keputusan PTUN hari Senin itu mengesahkan pembubaran HTI yang telah dilakukan pemerintah tahun lalu. Dengan putusan tersebut, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana mengatakan surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

"Dalam pokok perkara, satu, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 455 ribu," kata Tri Cahya.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Hukum ormas tersebut dibatalkan.

Penolakan majelis hakim tersebut disambut takbir dari pimpinan HTI yang hadir dalam ruang sidang, termasuk Ketua Umum HTI Rochmat S. Labib dan juru bicara HTI Ismail Yusanto.

Ratusan anggota dan simpatisan HTI yang sejak pagi telah memadati jalan A yang berada di sekitar kompleks PTUN juga menyambut keputusan penolakan gugatan HTI itu juga dengan teriakan takbir bernada kekecewaan.

Kepada wartawan usai sidang, juru bicara HTI Ismail Yusanto menjelaskan apa yang dilakukan HTI bukanlah sebuah kesalahan karena HTI melakukan dakwah dan berkampanye soal khilafah yang merupakan bagian dari ajaran Islam.

Pimpinan HTI memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang pembacaan putusan oleh hakim PTUN atas gugatan yang dilakukan lembaga itu. (VOA/Fathiyah)
Pimpinan HTI memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang pembacaan putusan oleh hakim PTUN atas gugatan yang dilakukan lembaga itu. (VOA/Fathiyah)

Ismail menekankan secara substansial keputusan pemerintah yang membubarkan HTI merupakan sebuah kezaliman karena telah menjadikan HTI sebagai pesakitan. Dia menyayangkan majelis hakim yang melegalkan kezaliman pemerintah dengan menolak semua gugatan HTI. Oleh karena itu HTI, menurut Ismail, tidak kan pernah menerima putusan PTUN tersebut dan akan kembali mengajukan banding.

Mengenai alasan HTI melanggar Pancasila, Ismail menegaskan hal itu adalah perbedaan persepsi. Dia menambahkan ada sejumlah ahli dihadirkan HTI dalam sidang sebelumnya yang menyatakan HTI tidak bertentangan dengan dasar negara Pancasila. Ismail mengatakan tidak pernah ada ada kegiatan dakwah HTI yang melanggar hukum.

"Karena itu kita melihat ini adalah sebuah kezaliman. Ini adalah bukti nyata dari sebuah rezim yang betul-betul menindas, betul-betul ingin menyingkirkan umat Islam, rezim yang anti-Islam," tandas Ismail.

Pengacara HTI Gugum Ridho Putra menilai persidangan di PTUN memang sedari awal tidak adil karena untuk menyidangkan soal materi mestinya dilakukan di pengadilan negeri, sehingga pemerintah dan HTI bisa sama-sama mengajukan bukti.

Secara terpisah Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Hizbut Tahrir Indonesia menghormati keputusan PTUN yang menolak gugatan HTI.

"Berarti menguatkan apa yang telah dilakukan. Kita hanya menghimbau semua warga negara harus mengikuti atau menghormati hakim atau pengadilan," ujar Bambang.

PTUN Sahkan Pembubaran HTI
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:34 0:00

Pencabutan status badan hukum HTI dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah memilih menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila. Ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG