Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, hari Senin (22/6) menolak upaya terakhir seorang warga negara Perancis yang menghadapi hukuman mati atas kasus narkoba.
PTUN mengatakan pihaknya kurang memiliki wewenang yudisial sehingga tidak dapat membatalkan penolakan pemberian grasi presiden bagi Serge Atlaoui.
Kasusnya telah menarik perhatian nasional di Perancis, yang dengan keras menolak hukuman mati. Sejauh ini, Indonesia telah mengeksekusi 14 terpidana hukuman mati dalam kasus narkoba tahun ini.
Tim pengacara Atlaoui naik banding pada saat-saat terakhir setelah Presiden Joko Widodo menolak memberi pengampunan Desember lalu.
Ketua majelis hakim Ujang Abdullah mengatakan pengadilan tidak memiliki kapasitas untuk memutuskan kasus tersebut karena pemberian pengampunan merupakan hak prerogatif presiden.
"Hak Presiden untuk memberikan pengampunan dijamin oleh Konstitusi sementara otoritas PTUN hanyalah menilai keputusan-keputusan yang dikeluarkan pejabat administratif,” menurut Ujang.
Pria Perancis tersebut ditahan tahun 2005 atas keterlibatan dalam sebuah pabrik ekstasi di pinggiran kota Jakarta.
Juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan eksekusi akan berlangsung setelah Idul Fitri.
“Kami menyambut baik keputusan PTUN untuk menolak gugatan terakhir Atlaoui,” ujar Tony. “Ini kabar baik untuk kita, tapi kita tidak akan melakukan apa pun terkait kasusnya selama Ramadan.”
Indonesia menindak keras kejahatan terkait narkoba dan mulai mengeksekusi kembali tahun 2013.
Bulan April, pemerintah mengeksekusi delapan orang yang divonis menyelundupkan narkoba, melukai hubungan dengan Australia dan Brazil, yang warga negaranya termasuk yang ditembak mati.
Presiden Perancis Francois Hollande telah memperingatkan adanya konsekuensi-konsekuensi diplomatik dan dampak ekonomi apabila
Atlaoui dieksekusi jika Atlaoui dieksekusi.